Berita Nasional Terkini
Terjawab Berapa UMP Jakarta 2025? Daftar Upah Minimum Bila Naik 10 Persen, Cek juga Sumsel, Kaltim
Terjawab sudah berapa UMP Jakarta 2025? inilah daftar Upah Minimum Provinsi bila naik 10 persen, ada Sumsel, Sumbar, Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah Bberapa UMP Jakarta 2025? inilah daftar Upah Minimum Provinsi bila naik 10 persen, ada Sumsel, Sumbar, Kaltim.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025 baru akan berlaku Januari 2025.
Namun pemerintah pusat harusnya sudah umumkan kenaikan upah minimum pada 21 November 2024 namun tertunda.
Sehingga ditarget akhir November, pemerintah pusat baru akan umumkan besarnya kenaikan UMP.
Baca juga: Prediksi UMP Jakarta 2025, Naik Berapa Persen? Pengumuman Resmi Dijadwalkan Usai Pilkada 2024
Setelah itu, pemprov dan pemkot/pemkab baru mengumumkan kenaikan di daerahnya masing-masing.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru-baru ini memberikan sinyal akan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2025.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa upah minimum tahun 2025 dipastikan tidak akan turun.
Meski pemerintah masih menyusun formulasi penentuan upah, Yassierli optimis bahwa kebijakan ini akan meningkatkan penghasilan pekerja sembari mempertimbangkan kepentingan dunia usaha.
"Turun apanya? Ya enggak, lah. Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masak enggak naik," ungkapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Namun, rincian besar kenaikan upah ini belum diputuskan. Pemerintah menunggu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur formulasi baru untuk pengupahan.
Yassierli menekankan peran Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit yang melibatkan serikat buruh dan pengusaha dalam menyusun aturan pengupahan yang lebih seimbang.

Terjawab sudah Bberapa UMP Jakarta 2025? inilah daftar Upah Minimum Provinsi bila naik 10 persen, ada Sumsel, Sumbar, Kaltim.
(tribunkaltim.co/muhammad arfan)Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah dua kali mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit terkait pengupahan ini.
Yassierli juga menambahkan bahwa, meskipun tenggat penetapan upah ditetapkan paling lambat 21 November sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51, ada beberapa kendala harmonisasi yang membuat penetapan regulasi masih dalam proses.
Penetapan kenaikan UMP pun molor dari waktu yang ditetapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.