Pilkada Samarinda 2024

Aksesibilitas TPS Pilkada 2024 di Samarinda Disorot, Banyak yang Tidak Ramah Disabilitas

Tempat Pemungutan Suara di Kota Samarinda, mendapat sorotan tajam dari Persatuan Penyandang Disabilitas

|
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA
PILKADA SAMARINDA 2024 - Jelang Pilkada Serentak 2024, PPID Samarinda saat survei aksesibilitas TPS di Kota Samarinda, Selasa (26/11/2024). Pihaknya berharap masyarakat Samarinda mau dikritik dan diberi saran. Kemudian saat melakukan sosialisasi atau simulasi bersama disabilitas diusahakan benar menyimak dan memahami. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kegiatan pencoblosan Pilkada serentak di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024. 

Di tengah persiapan untuk prosesi pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara di Kota Samarinda, mendapat sorotan tajam dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Samarinda.

Dijelaskan oleh Ketua PPDI Samarinda, Rica Rahim kepada TribunKaltim.co pada Selasa (26/11/2024) di Samarinda. 

Dia mengungkapkan bahwa dari total sampel TPS yang disurvei, hanya 60 persen yang dinilai memenuhi standar aksesibilitas bagi disabilitas di Kota Samarinda.  

Baca juga: Tanggapan Akademisi UINSI Terkait 1.703 Pemilih Disabilitas Terdaftar di Pilkada Samarinda 2024

“Padahal, sebelumnya kami sudah melakukan beberapa kali simulasi pencoblosan bersama KPU dan Bawaslu, namun masih banyak ditemukan TPS yang belum ramah disabilitas,” ujar Rica.

Salah satu kendala utama yang ditemukan adalah ketinggian bilik suara dan kotak suara yang tidak sesuai standar.

Meski dari segi akses jalan dan tempat masuk sudah baik, namun untuk ketinggian kotak dan bilik suara, kata Rica, masih belum ramah disabilitas.

Misalnya, di TPS 13 Kelurahan Temindung Permai, ketinggian bilik dan kotak suara sudah sesuai.

"Namun, di beberapa TPS lain, terutama di Kecamatan Samarinda Ilir, masih banyak ditemukan bilik dan kotak suara yang terlalu tinggi,” jelasnya.

PPDI juga menyayangkan sikap beberapa petugas TPS yang masih memandang penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan.

Ketika diberikan saran untuk memperbaiki aksesibilitas, beberapa petugas justru menawarkan bantuan fisik alih-alih melakukan perubahan pada fasilitas TPS.

“Tadi masih ada yang tidak sepemahaman, dan tadi ketika diberitahu malah meresponnya dengan “nanti ditolong”. Artinya mereka pemahannnya belum 100 persen,“ ujar Rica.

Baca juga: Pilkada Samarinda 2024 Ada Kotak Kosong, KPU Harap Pemantau Independen Berperan Aktif

Sejatinya, kata Rica, hal ini telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dimana mengatur hak-hak penyandang disabilitas, di antaranya Hak aksesibilitas. 

Tak sampai disitu juga, adapun juga hal ini dibahas melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Padahal sekarang disabilitas itu dasarnya tidak boleh lagi di-charity.

Dari PBB pun diinstruksikan bahwa disabilitas tidak boleh lagi ada istilah belas kasihan, harus mandiri seperti di negara maju.

"Kita harapkan di sini, khususnya di Kota Samarinda bisa diterapkan juga,” harapnya.

Sebab itu pihaknya berharap, ke depan masyarakat Kota Samarinda berkenan menerima masukan dan dapat mengevaluasi mengenai akses ramah disabilitas.

Pihaknya berharap masyarakat Samarinda mau dikritik dan diberi saran.

Kemudian saat melakukan sosialisasi atau simulasi bersama disabilitas diusahakan benar menyimak dan memahami.

Jangan menyepelekan itu atau mengesampingkan. Karena ini termasuk hak kemanusiaan. 

"Kalau ini sudah dilanggar atau diremahkan apalagi kami minoritas ya bagaimana,” tegasnya. (*) 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved