Berita Nasional Terkini

Profil Alwin Jabarti Kiemas yang Ditangkap, Perannya dalam Kasus Judi Online yang Dibekingi Komdigi

Profil Alwin Jabarti Kiemas yang ditangkap. Perannya dalam kasus judi online yang dibekingi Komdigi diungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.com
PROFIL ALWIN JABARTI KIEMAS - Sejumlah foto Alwin Jabarti Kiemas. Profil Alwin Jabarti Kiemas yang ditangkap. Perannya dalam kasus judi online yang dibekingi Komdigi diungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Alwin Jabarti Kiemas menjadi salah satu tersangka yang ditangkap dalam kasus judi online yang dibekingi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sejak diketahui nama lengkapnya Alwin Jabarti Kiemas menjadi tersangka dalam kasus judi online atau judol, sosok ini menjadi perhatian, siapa sebenarnya?

Simak profil Alwin Jabarti Kiemas dan perannya dalam kasus judi online atau judo yang dibekingi Komdigi ini.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, peran Alwin Jabarti Kiemas adalah menyaring situs judi online agar tak diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Baca juga: Siapa Alwin Jabarti Kiemas yang Tersangka Kasus Judi Online? Politisi PDIP: Bukan Keluarga dan Kader

Sosok Alwin Jabarti Kiemas inilah yang menyaring situs judi online yang sudah membayarkan sejumlah uang.

Tidak sendiri, Alwin Jabarti Kiemas melakukan tugas itu bersama tersangka lainnya, Adhi Kismanto yang bekerja sebagai staf ahli di Komdigi.

“Dua orang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, inisial AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas),” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (26/11/2024) dilansir Kompas.com.

Keduanya memantau dan menyaring situs judi online.

Jika pengelola situs judi online itu tak membayarkan uang setoran, maka keduanya merekomendasikan pemblokiran ke Kementerian Komdigi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra mengungkapkan, oknum pegawai Kementerian Komdigi meminta pelicin jutaan rupiah untuk setiap situs judol yang dilindungi.

Tidak main-main, jumah situs judi online ini ada ribuan.

"Untuk besaran yang diminta per website itu paling besar hanya Rp 24 juta. Padahal (situs) yang dijaga ini mencapai ribuan," ujar Wira dalam kesempatan yang sama. 

TERSANGKA JUDI ONLINE - Tampang 24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM.  Kemudian tersangka AK dan AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Lalu ada D dan E serta T.  Siapa Alwin Jabarti Kiemas yang jadi tersangka kasus judi online? Politisi PDIP sebut bukan keluarga dan kader
TERSANGKA JUDI ONLINE - Tampang 24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Kemudian tersangka AK dan AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Lalu ada D dan E serta T. Profil Alwin Jabarti Kiemas yang ditangkap. Perannya dalam kasus judi online yang dibekingi Komdigi diungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. (Tribunnews.com/Reynas Abdilla)

Adapun kegiatan melindungi situs judi online tersebut sudah berlangsung sejak April 2024.

Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait skandal judi online yang melibatkan oknum pegawai di Komdigi.

Baca juga: Polisi sebut Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online, Dibekingi Oknum Komdigi

Para tersangka memiliki peran masing-masing, mulai dari bandar, pemilik atau pengelola website, hingga agen pencari situs judi.

Selain itu, ada juga yang berperan sebagai penampung uang setoran dari agen hingga memverifikasi website judol agar tidak terblokir.

 Para tersangka disangka Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU TPPU dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Lantas siapa sebenarnya Alwin Jabarti Kiemas?

Profil Alwin Jabarti Kiemas

Diketahui Alwin Jabarti Kiemas adalah CEO PT Djelas Tandatangan Bersama yang berinduk di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2021.

Belakangan nama Alwin Jabarti Kiemas disebut-sebut merupakan keponakan Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dari pihak keluarga suami, yaitu Almarhum Taufiq Kiemas.

Kabar yang beredar, Alwin Jabarti Kiemas adalah anak dari adik Taufik Kiemas, Santayana Kiemas.

Namun, sejumlah elite PDIP membantah adanya hubungan kekerabatan antara Alwin Jabarti Kiemas dengan Megawati.

Dalam kariernya, Alwin Jabarti Kiemas juga menjabat di beberapa instansi yang sudah dipercaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Baca juga: Sosok Zulkarnaen Apriliantony, Ditangkap Terkait Judi Online Komdigi, Diduga Timses Paslon Pilpres

Adapun AFTECH secara resmi ditunjuk oleh OJK sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) pada 2019 silam.

Alwin Jabarti Kiemas juga menjadi Direktur Utama PT Jelas Karya Wasantara (VeriJelas), salah satu mitra Ditjen Dukcapil.

Perusahaan lain milik Alwin Jabarti Kiemas juga kerap kali bekerja sama dengan lembaga pemerintah dalam sektor teknologi.

Alwin Jabarti Kiemas ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.

Respons PDIP

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapessy, menegaskan tersangka judi online bukan kader partainya.

"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," kata Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (25/11/2024).

Ronny menilai, ada upaya mendiskreditkan PDIP saat masa tenang menjelang pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.

"Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan.

Terutama di masa tenang jelang pencoblosan," ujarnya.

Baca juga: Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi Online, Sudah Tercium Sejak Budi Arie, Projo Bela Eks Menkominfo

Dia menuturkan, pihaknya akan melaporkan akun media sosial yang mengaitkan Alwin dengan PDIP.

"Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan," ucap Ronny.

Sementara politisi PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merespons soal penetapan keponakan almarhum Taufik Kiemas, Alwin Jabarti Kiemas sebagai tersangka kasus judi online (Judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi).

Kata Hasanuddin, sejatinya semua warga negara punya posisi yang sama di mata hukum.

"Saya belum baca saya, belum dengar. Belum dengar.

Gini, setiap warga negara harus bertanggung jawab atas tindakannya," kata Hasanuddin saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Atas hal itu, menurut dia, setiap persoalan yang bersangkutan dengan hukum, tidak perlu dikaitkan dengan satu dan lain hal.

Kata Hasanuddin, setiap orang berhak untuk bertanggung jawab atas apa yang dilakukan.

"Tidak perlu dibawa-bawa ke kiri ke kanan. Saya tidak dalam kapasitas itu.

Tapi setiap warga negara harus bertanggung jawab atas tindakannya," ucap dia.

Baca juga: Budi Arie Kenal dengan 11 Tersangka Kasus Judi Online Kementerian Komdigi tapi Ngaku Tidak Terlibat

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ika Wahyuningsih)(Kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus PDIP Respons Alwin Kiemas Jadi Tersangka Judi Online di Komdigi: Harus Tanggung Jawab dan  PDI Perjuangan: Tersangka Kasus Judi Online Alwin Jabarti Kiemas Bukan Keluarga dan Kader serta Peran Alwin Jabarti Kiemas di Kasus Skandal Judi Online Komdigi.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved