Berita Nasional Terkini
Jelang Nataru, Harga Tiket Pesawat Turun di 19 Bandara, Ada Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan?
Kabar gembira, harga tiket pesawat turun selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, harga tiket pesawat turun selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Adapun besaran tiket pesawat turun yaitu 10 persen dan berlaku di 19 bandara besar.
Hal ini diungkapkan setelah dilakukan pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri terkait, Selasa (26/11).
Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri untuk membahas harga tiket pesawat.
Usai pertemuan, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (Menko AHY) mengatakan, selama dua pekan terakhir, kementerian/lembaga, Pertamina dan maskapai penerbangan berupaya agar terjadi penurunan harga tiket pesawat menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru).
Baca juga: Inilah Nama Baru Bandara IKN Kaltim, Desember 2024 Sudah Bisa Didarati Pesawat Berbadan Lebar
Pemerintah melihat pentingnya penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat dan juga menggerakkan ekonomi termasuk pariwisata.
“Penurunan harga tiket untuk membantu masyarakat kita dan juga menggerakkan ekonomi, termasuk pariwisata, maka dari semua elemen tadi, termasuk menurunkan biaya atau jasa di bandar udara, termasuk juga avtur dan tentunya fuel surcharges, maka bisa dikurangi harga tiketnya kurang lebih 10 persen,” ujar Menko AHY dalam siaran persnya, Selasa (26/11/2024).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, penurunan harga tiket pesawat itu berlaku di 19 bandara.
Adapun, list bandara akan disampaikan lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.
Belum diketahui apakah Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan masuk dalam list atau tidak.
"Jadi 19 bandara itu termasuk bandara-bandara besar, Bandara Soekarno-Hatta, kemudian Denpasar, ada 19 bandara," ujar Dudy.
Dia menjelaskan bahwa harga tiket pesawat turun ini didorong oleh tiga intervensi penting, yakni:
1 . Potongan tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen.
2. Diskon harga avtur sebesar 5,3 persen dari bulan sebelumnya.
3. Penurunan fuel surcharge untuk mesin jet sebesar 8 persen.
Menurutnya, intervensi ini mampu menekan harga tiket pesawat hingga 9,9 persen, setara dengan penghematan rata-rata Rp 157.500 per tiket.
Berdasarkan data, dampak kebijakan ini akan dirasakan oleh seluruh kategori penumpang, mulai dari layanan full-service hingga no-frills.
Estimasi penghematan secara keseluruhan mencapai Rp 472,5 miliar selama masa liburan.
“Kita harapkan ini bisa menjadi kabar baik buat masyarakat yang juga punya keluarga dan ingin liburan di akhir tahun. Mudah-mudahan ini juga bisa menggerakkan sektor ekonomi kreatif kita,” kata Menko AHY.
Penurunan harga tiket ini berlaku di 19 bandara utama di Indonesia, mulai 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun sektor ekonomi secara luas.
Imbas PPN 12 Persen, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik Tahun Depan
Imbas PPN jadi 12 persen, harga tiket pesawat bakal naik tahun depan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipastikan akan naik menjadi 12 persen di 2025.
Kenaikan ini tidak akan ditunda, meski banyak yang kontra dengan keputusan pemerintah.
Salah satu yang berimbas dengan naiknya PPN adalah harga tiket pesawat.
Harga tiket pesawat diperkirakan bakal mengalami kenaikan menyesuaikan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, mengatakan maskapai penerbangan tentunya akan menyesuaikan harga tiket pesawat bila memang ada kenaikan PPN.
"Siap-siap ada PPN naik jadi 12 persen sudah pasti bikin naik harga tiket pesawat," ujar Irfan di Cengkarang Tangerang dikutip pada Jumat (15/11/2024).
Irfan menyebut PPN merupakan salah satu komponen penambah harga tiket pesawat, di luar tarif yang sudah ditetapkan maskapai.
Lebih rinci, ia membeberkan komponen penentu harga tiket pesawat terdiri dari tarif jarak, harga avtur, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi kecelakaan penumpang, dan biaya tambahan (surcharge).
Maskapai penerbangan juga membebankan biaya layanan bandara (PSC/airport tax) ke penumpang pesawat.
PSC ini dibayarkan maskapai ke BUMN Angkasa Pura sebagai pengelola bandara.
Dengan kenaikan PPN dari awalnya 10 persen, lalu naik jadi 11 persen, dan kembali naik jadi 12 persen, tentu akan memaksa maskapai menaikkan harga tiket pesawat.
"Yah pasti naik memang, kalau itu semua naik yang mau nanggung biaya kenaikannya siapa coba? Yah pasti ke orang yang mau terbang itu juga kan," tegas Irfan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Turun 10 Persen". Klik untuk baca: Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah Tetapkan Tiket Pesawat Turun 10 Persen di 19 Bandara Selama Libur Nataru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenapa Harga Tiket Pesawat Turun Hanya Rp 157.500 Per Tiket?". Klik untuk baca: Kompas.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.