Berita Nasional Terkini

Kenaikan Gaji Guru 2025, Mendikdasmen Sebut untuk Honorer Naik Rp 2 Juta, Guru ASN Naik 1 Kali Gaji

Kabar gembira, gaji guru naik 2025, ini kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti.

dok Muhammadiyah
Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Mendikdasmen sebut gaji guru naik 2025, Rp 2 juta untuk honorer, 1 kali gaji untuk guru ASN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, gaji guru naik 2025, ini kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti.

Kata Mendikdasmen Abdul Muti, gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN bakal naik.

Adapun kabar gaji guru naik 2025 tersebut bakal disampaikan pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2024 di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

Untuk guru ASN rencananya akan naik sebesar 1 kali gaji.

Sedangkan, untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/PPG naik Rp 2 juta.

Baca juga: Nasib Sistem PPDB Zonasi Usai Diminta Gibran untuk Dihapus, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Muti

"Dalam acara tersebut, nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non ASN sebesar Rp 2 juta rupiah dan peningkatan gaji guru ASN sebesar gaji pokok yang mereka miliki.

 Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru," kata Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Mendikdasmen sebut gaji guru naik 2025, Rp 2 juta untuk honorer, 1 kali gaji untuk guru ASN.
Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Mendikdasmen sebut gaji guru naik 2025, Rp 2 juta untuk honorer, 1 kali gaji untuk guru ASN. (dok Muhammadiyah)

Mu'ti menyampaikan, kenaikan gaji guru ASN mencapai satu kali gaji pokok, yang jumlahnya berbeda sesuai dengan kepangkatan.

Sementara itu, tambahan gaji Rp 2 juta untuk gaji guru honorer di luar dari pendapatannya di sekolah asal. 

Peningkatan berlaku untuk yang telah tersertifikasi, sehingga peningkatan kesejahteraan ini mengikuti peningkatan kualifikasi.

"Jadi dia sudah punya gaji di sekolah asalnya yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah. Tapi dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi Rp 2 juta itu," tuturnya.

Peningkatan gaji ini pun berlaku untuk semua guru, baik guru swasta maupun guru sekolah negeri.

Kenaikan gaji bakal berlaku mulai tahun depan atau tahun 2025.

 "(Berlakunya) 2025. Teorinya Januari tahun anggaran kan Januari. Tapi realisasinya tergantung pencairan dana dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Nasib PPDB Zonasi Usai Gibran Minta Dihapus

Ini penjelasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti soal permintaan Gibran Rakabuming agar PPDB Zonasi dihapus.

Saat ini, kata Abdul Muti, pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

Kemendikdasmen telah melakukan tiga kali pertemuan dengan pemangku kepentingan pendidikan terkait zonasi.

"Zonasi sekarang masih dalam proses pengkajian, dan kami sudah tiga kali melakukan pengkajian mengenai Zonasi," ujar Abdul Mu'ti usai Peringatan Hari Guru di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Baca juga: Beda dengan Perintah Gibran, Mayoritas Guru Ingin PPDB Zonasi Dipertahankan dan Setuju UN Dihapus

Pertemuan pertama, adalah dengan mengundang para kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia.

Kemudian yang kedua Kemendikdasmen mengundang para pakar untuk melakukan pengkajian.

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti.
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. (instagram/@abe_mukti)

Sementara pada pertemuan ketiga, Kemendikdasmen meminta masukan dari organisasi-organisasi masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan maupun organisasi profesi.

Kepastian apakah PPDB Zonasi dihapus atau tidak akan diumumkan pada Februari 2025.

"Sekarang masih dalam proses pengkajian, mudah-mudahan pada bulan Februari sudah bisa kita umumkan," tutur Abdul Mu'ti.

"Sehingga pada tahun ajaran baru 2025-2026 sistem Zonasi yang kita lakukan berdasarkan masukan dan evaluasi itu nanti akan dapat kami terapkan," tambahnya.

Dirinya memastikan saat ini belum ada keputusan mengenai kelangsungan zonasi.

"Belum, kita belum ada keputusan. Apakah kita akan melanjutkan seperti skema sekarang, atau misalnya menghapuskan sampai sekali, atau melanjutkan dengan beberapa penyempurnaan, itu semua nanti berdasarkan hasil kajian yang sekarang sedang kami selenggarakan," pungkasnya.

Baca juga: Gibran Minta PPDB Zonasi Dihapus, Wakil Ketua Komisi X DPR RI: Masalah Bukan pada Kebijakannya

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyatakan, telah meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Abdul Mu'ti untuk menghapus sistem zonasi sekolah.

Pernyataan itu disampaikan Gibran, lantaran faktor besar atau kunci terjadinya Indonesia Emas di 2045 itu ada pada sektor pendidikan.

"Mungkin bapak ibu melihat pidato saya di YouTube di depan para kepala dinas pendidikan jadi kalau kita bicara masalah generasi emas, Indonesia Emas 2045 ini kuncinya ada di pendidikan, di anak-anak muda," kata Gibran saat memberikan sambutan di acara Tanwir 1 Pemuda Muhammadiyah di Aryaduta Hotel, Jakarta, Kamis (21/11/2024)

Pengertian Jalur Zonasi

Aturan terkait jalur PPDB tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Permendikbud No.1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Sistem zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Dalam menetapkan wilayah zonasi, Pemda harus memperhatikan tiga aspek, yaitu sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Adapun bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, maka penerapan zonasi dilakukan melalui kerjasama antar Pemda.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan wajib mengumumkan penetapan wilayah zonasi paling lambat satu bulan sebelum pengumuman pendaftaran PPDB. 

Kuota Jalur Zonasi PPDB

Masih dikutip dari Keputusan Setjen Kemendikbudristek, berikut ini kuota jalur zonasi untuk setiap jenjang pendidikan: 

Jalur zonasi Sekolah Dasar (SD) paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah
Jalur zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
Jalur zonasi Sekolah Menengah Atas (SMA) paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah
Pemda dapat mengatur kuota daya tampung yang lebih besar setelah melakukan penghitungan jumlah daya tampung dan proyeksi calon peserta didik.

Syarat Jalur Zonasi PPDB

Adapun berikut ini persyaratan jalur zonasi PPDB:

Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan
perpindahan domisili, antara lain:
penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
KK hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB

Dokumen yang diverifikasi pada jalur zonasi yaitu Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Domisili.

Seleksi jalur zonasi SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas:

Usia
Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
Seleksi jalur zonasi SMP dan SMA memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Jika jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung
terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi Jalur PPDB Dihapus, Berikut Pengertian Sistem Zonasi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib PPDB Zonasi Akan Ditentukan Februari 2025, Tahun Ajaran Baru Tahun Depan Masih Ada Zonasi?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Guru Naik Mulai 2025, Honorer Sudah Lulus PPG Naik Rp 2 Juta", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/26/17033651/gaji-guru-naik-mulai-2025-honorer-sudah-lulus-ppg-naik-rp-2-juta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved