Pilkada 2024
Pemenang Pilkada 2024 Ditentukan Hanya dalam Satu Putaran, Jakarta Punya Aturan Berbeda
Sejumlah daerah berpotensi menggelar Pilkada 2024 hanya satu putaran, namun Jakarta punya aturan yang berbeda.
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah daerah menggelar Pilkada 2024 hanya satu putaran, namun Jakarta punya aturan yang berbeda dan berpotensi terjadi dua putaran.
Terdapat sejumlah syarat bagi pasangan calon menang di Pilkada 2024 dalam hanya satu putaran.
Diketahui pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung di 544 daerah di Indonesia, serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Tepatnya di 508 kabupaten/kota dan 36 provinsi.
Baca juga: Link Quick Count atau Hitung Cepat Pilkada Jakarta 2024, Peroleh Suara Ridwan Kamil, Pramono, Dharma
Baca juga: Terjawab! Siapa Nama-Nama yang Unggul di Pilkada Jakarta, Jateng, dan Jatim 2024 Menurut Survei
Namun, berbeda dengan 544 daerah lainnya, Pilkada Jakarta 2024 memungkinkan adanya pemungutan suara putaran kedua.
Di sisi lain 543 daerah selain Jakarta berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Lantas apa yang menentukan kemenangan Paslon?
Dalam peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa pemenang pilkada ditentukan oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
Baca juga: Siapa Pemenang Pilkada 2024 di Jakarta, Jatim, Sumut? Ini Rangkuman Survei Elektabilitas Terbaru
Artinya, Pilkada yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia sudah pasti hanya akan berlangsung satu putaran.
Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.
"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," bunyi Pasal 107 Ayat (1).
"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1).
Baca juga: Daftar TPS Pasangan Calon Gubernur, Wali Kota dan Bupati Seluruh Kaltim di Pilkada 2024
Sementara itu, Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran.
Hal itu berlaku jika tiga paslon Pilkada Jakarta 2024, yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno tidak ada yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara.
Jika terjadi hal itu maka akan ada putaran kedua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.