Pilkada 2024
Pemenang Pilkada 2024 Ditentukan Hanya dalam Satu Putaran, Jakarta Punya Aturan Berbeda
Sejumlah daerah berpotensi menggelar Pilkada 2024 hanya satu putaran, namun Jakarta punya aturan yang berbeda.
Hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.
Baca juga: Link Hitung Cepat atau Quick Count Pilkada Balikpapan 2024, Cek Paslon yang Unggul
"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Paslon Menang Pilkada 2024 Satu Putaran, DKI Jakarta Beda Sendiri dan Bisa Dua Putaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.