Pilkada 2024
Pencoblosan Pilkada 2024 Mulai Jam Berapa? Ini Jadwalnya, Jangan Lupa Bawa KTP dan Formulir Model C
Pencoblosan Pilkada 2024 mulai jam berapa? Cek jadwal dan jangan lupa bawa KTP dan formulir Model C.
1. Dokumen Bagi Pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih dalam DPT adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Adapun dokumen yang harus dibawa adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)
2. Dokumen Bagi Pemilih di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Pemilih dalam DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Adapun dokumen yang harus dibawa adalah:
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih
- Selain membawa dokumen, bagi pemilih yang terdaftar di DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan.
3. Dokumen Bagi Pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih dalam DPK adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
Adapun dokumen yang harus dibawa adalah:
- KTP-el atau surat keterangan
- Bagi pemilih dalam DPK akan bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup sepanjang surat suara masih tersedia.
Sebagai catatan, terdapat beberapa benda yang dilarang untuk di bawa ke dalam bilik suara seperti alat komunikasi dan kamera.
Barang-barang tersebut nantinya bisa dititipkan kepada petugas KPPS ketika akan memasuki bilik suara untuk mencoblos dan diambil kembali setelah selesai.
Baca juga: 30 Ucapan Selamat Mencoblos Pilkada 2024 yang Cocok Dibagikan di Media Sosial, Gunakan Hak Suaramu!
Cara Cek TPS Pilkada 2024
Untuk cek DPT Pilkada 2024 lewat HP Android, termasuk lokasi TPS Pilkada 2024, Anda bisa mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka.
Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.