Pilkada 2024

Pencoblosan Pilkada 2024 Mulai Jam Berapa? Ini Jadwalnya, Jangan Lupa Bawa KTP dan Formulir Model C

Pencoblosan Pilkada 2024 mulai jam berapa? Cek jadwal dan jangan lupa bawa KTP dan formulir Model C. 

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
PILKADA 2024 - Pencoblosan Pilkada 2024 mulai jam berapa? Cek jadwal dan jangan lupa bawa KTP dan formulir Model C.  

Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT.

Jika sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024:

CEK DPT ONLINE - Laman cek DPT Online 2024. Cara cek DPT Online 2024 jelang hari-H pencoblosan 27 November 2024. Pastikan nama terdaftar. Link KPU dan tunggu konfirmasi via WhatsApp.
CEK DPT ONLINE - Laman cek DPT Online 2024. Cara cek DPT Online 2024 jelang hari-H pencoblosan 27 November 2024. Hari ini, Pilkada serentak 27 November 2024. Perhatikan waktu mencoblos dan yang harus dibawa ke TPS. Jangan sampai kehilangan hak pilih. (cekdptonline)
  • Kunjungi atau klik laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

Atau bisa langsung klink link >>>

  • Jika sudah, masukkan NIK. Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru
  • Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK
  • Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp
  • Klik “Langkah 3 / 4”
  • Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru
  • Salin atau ketik kode cek DPT online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Klik “Konfirmasi”

Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul

Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK. (*)

Artikel ini telah tayang di kompas.tv, TribunJatim.com dengan judul Cara Cek DPT Online Pilkada 2024, Akses Laman cekdptonline.kpu.go.id, Syarat Menggunakan Hak Pilih dan TribunJabar.id Daftar Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS saat Akan Mencoblos Pilkada 2024 untuk DPT, DPTb dan DPK

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved