Berita Viral

Babak Baru Kasus Agus Salim Korban Air Keras, Alvin Lim Tantang Novi dan Densu, Beri Imbalan Rp 3 M

Babak baru drama Agus Salim korban air keras. Alvin Lim tantang Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo dan siap beri imbalan Rp 3 miliar.

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.com
KASUS AGUS SALIM - Dari kiri ke kanan: Agus Salim, korban penyiraman air keras - Pratiwi Noviyanthi alias Teh Novi - Denny Sumargo atau Densu. Babak baru drama Agus Salim korban air keras. Alvin Lim tantang Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo dan siap beri imbalan Rp 3 miliar. 

Alvin Lim juga pernah tercatat sebagai Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan pada tahun 2006 - 2009.

Baru pada 2015, Alvin Lim menjabat Chairman of the Board, PT Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group.

Pada akhir Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan.

Saat itu, Alvin Lim terjerat kasus pemalsuan surat.

Majelis Hakim menyatakan, Alvin Lim terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu,  Alvin Lim juga pernah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada 20 Septetmber 2022.

Penyebabnya, karena Alvin Lim menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia di dalam sebuah video.

Baca juga: Nasib Agus Salim, Hanya Dapat Uang Donasi Rp12 Juta, Donatur Minta Diberi ke Orang Lebih Membutuhkan

(Bangkapos.com/Pos-Belitung)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Alvin Lim, Pengacara Agus Salim Tantang Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo: Imbalan Rp3 M.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved