Pilkada 2024

Bawaslu Kaltim Identifikasi Laporan Pengawas TPS, Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di 4 Wilayah

Bawaslu Kaltim identifikasi laporan pengawas TPS, ada potensi pemungutan suara ulang di 4 wilayah.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto saat menjelaskan soal potensi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kaltim 2024, dari hasil laporan PTPS yang kini tengah diidentifikasi pihaknya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengidentifikasi laporan para pengawas TPS (PTPS) pasca pemungutan suara Pilkada 2024.

Pilkada 2024 telah berakhir, kini KPU tengah melakukan penghitungan suara secara berjenjang.

Riuhnya hasil hitung cepat yang telah memperlihatkan ada pasangan calon (paslon) telah unggul, pihak pengawas mengisyaratkan adanya potensi pemungutan suara ulang (PSU)

Ditegaskan Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto, pihaknya sudah mengidentifikasi temuan para PTPS.

Di mana laporan temuan-temuan tersebut juga memberi rekomendasi PSU.

“Iya, ini sedang kami identifikasi laporan dari pengawas di TPS. Besok akan disampaikan saran ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Panwascam di beberapa titik,” ungkapnya, Jumat (29/11/2024).

Baca juga: Masuk Masa Tenang, Bawaslu Kaltim Ingatkan Algaka mesti Bersih Sebelum Pencoblosan Pilkada 2024

Identifikasi laporan dari PTPS yang masih terus diteliti, sambung Hari, membuat pihaknya belum bisa memastikan mana saja TPS yang akan melakukan PSU. 

Lebih lanjut Hari mengungkapkan bahwa ada potensi PSU di empat kabupaten/kota yakni Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara (PPU).

“Empat daerah itu (potensi PSU). Kita masih menghimpun laporan dari PTPS seluruh kabupaten/kota,” tegasnya.

Munculnya saran untuk PSU juga bukan saja dari satu lokasi, tetapi dari beberapa TPS yang ada di wilayah ini.  

Nantinya jika Bawaslu menemukan ada pelanggaran, rekomendasi PSU harus diterbitkan.

Terlebih, saran mengulang pemungutan itu tak hanya satu tapi tersebar di empat kabupaten/kota.

Baca juga: Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Kaltim Siaga Satu untuk Pastikan Tidak Ada Kampanye

Disinggung terkait temuan para PTPS, Hari menjelaskan ada kesalahan mekanisme penyelenggaraan pemilu di TPS

Misal, ada pemilih luar atau pemilih yang menggunakan hak suaranya bukan di TPS yang sudah ditetapkan. 

“Ada daftar pemilih tambahan (DPTb) yang diberi dua surat suara oleh KPPS, kemudian ada yang tidak punya identitas kependudukan diberikan hak pilih,” tukasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved