Berita Internasional Terkini
Uni Eropa Siap Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu Sesuai Perintah ICC
Uni Eropa siap tangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, sesuai perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
“Kami menegaskan kembali komitmen kami terhadap Hukum Humaniter Internasional dan akan mematuhi kewajiban kami masing-masing,” kata para menteri G7 mengutip dari Barrons.
Seberapa Ampuh Surat ICC
Sebagai informasi ini adalah pertama kalinya ICC mengeluarkan surat penangkapan Netanyahu yang merupakan pemimpin negara sekutu Barat.
Rilisnya surat perintah penangkapan tersebut menjadikan Netanyahu, Gallant dan Deif sebagai tersangka yang diburu secara internasional.
Imbasnya pergerakan PM Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant semakin terbatas.
Pasalnya, ICC sekarang secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.
Selain itu surat penangkapan Netanyahu juga memberikan dampak luas, seperti melemahkan legitimasi kampanye Israel di Gaza. Kemudian merusak hubungan antara Tel Aviv dan sekutunya.
Para Ahli Hukum Bantah Klaim Prancis bahwa Netanyahu Kebal Surat Perintah Penangkapan ICC
Klaim Prancis mengenai kekebalan hukum Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dari penangkapan internasional oleh Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah dibantah oleh para ahli hukum.
Mereka menegaskan bahwa kepala negara tidak kebal terhadap ICC, bahkan jika berasal dari negara yang bukan anggota Statuta Roma.
Kementerian Luar Negeri Prancis menyatakan bahwa Netanyahu dilindungi oleh kekebalan hukum sebagai kepala pemerintahan yang sedang menjabat, dengan alasan bahwa Israel bukan anggota ICC.
Dikutip dari Middle East Eye, para hakim dan pakar hukum menegaskan bahwa argumen tersebut tidak sesuai dengan hukum internasional.
Pada minggu lalu, ICC mengeluarkan surat perintah untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait serangan Israel di Gaza.
Sekarang, 124 negara yang merupakan pihak dalam Statuta Roma memiliki kewajiban untuk menangkap mereka dan menyerahkan ke pengadilan.
Profesor Leila Sadat, pakar hukum internasional, menyatakan bahwa tidak ada pengadilan internasional yang pernah menetapkan bahwa seorang kepala negara memiliki kekebalan hukum di hadapannya.
"Pasal 27 Statuta Roma menyatakan bahwa semua orang yang dicari memiliki kedudukan yang sama di hadapan pengadilan, termasuk kepala negara," ujarnya.
Sadat menambahkan bahwa meskipun ada Pasal 98 yang memberikan pengecualian bagi pejabat dari negara non-anggota ICC, hal itu tidak menghapuskan kekebalan yang diatur dalam Pasal 27.
Reaksi Keras Muhammadiyah, Rencana Prabowo Bawa Warga Gaza ke Pulau Galang Untungkan Israel dan AS |
![]() |
---|
Mengenal Pulau Galang, Lokasi yang Dipilih Prabowo jadi Pusat Pengobatan 2 Ribu Warga Gaza |
![]() |
---|
Siapa Pemenang? Pengumuman Ballon d'Or 2025 Dilakukan Hari Ini 7 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Netanyahu Putuskan Israel akan Duduki Gaza Sepenuhnya, Misi Pembebasan Sandera dari Hamas |
![]() |
---|
Tanggal 3 Agustus Memperingati Hari Apa? Info Peristiwa, Tokoh dan Artis yang Lahir/Wafat 3 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.