Kamis, 7 Mei 2026

Pilkada Kaltim 2024

Berikut 4 Daerah yang Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Kaltim 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah mengidentifikasi temuanpara pengawas TPS (PTPS) usai Pilkada 2024

Tayang:
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah mengidentifikasi temuanpara pengawas TPS (PTPS) usai pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sudah mengidentifikasi temuanpara pengawas TPS (PTPS) usai pemungutan suara di Pilkada Serentak 2024

Pilkada Serentak 2024 yang telah berakhir, dan kini tengah dihitung secara berjenjang. 

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengatakan, pihaknya kini sudah mengidentifikasi temuan para PTPS.

Di mana laporan temuan-temuan tersebut  juga memberi rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Iya ini sedang kami identifikasi, laporan dari Pengawas di TPS. Besok akan disampaikan saran ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Panwascam di beberapa titik,” ungkapnya, Jumat (29/11/2024).

Identifikasi laporan dari PTPS yang masih terus diteliti, sambung Hari, membuat pihaknya belum bisa memastikan mana saja TPS yang akan melakukan PSU. 

Baca juga: Tim Pemenangan Rudy-Seno Ungkap Unggul di 8 Kabupaten dan Kota di Pilkada Kaltim 2024

Baca juga: Terjawab Hasil Pilkada Kaltim 2024 Versi JagaSuara dan Real Count KPU, Rudy Unggul 8 Daerah, Isran?

Lebih lanjut, Hari mengungkap ada potensi PSU di 4 (empat) Kabupaten/Kota:

Samarinda, Balikpapan, Kutai Timur, dan Penajam Paser Utara (PPU). 

“4 daerah itu (potensi PSU). Kita masih menghimpun laporan dari PTPS seluruh Kabupaten/Kota,” tegasnya.

Munculnya saran untuk PSU juga bukan saja dari satu lokasi, tetapi dari beberapa TPS yang ada di wilayah ini.  

Nantinya, jika telaah Bawaslu menemukan ada pelanggaran, rekomendasi PSU harus diterbitkan.

Terlebih, saran mengulang pemungutan itu tak hanya satu, tapi tersebar di empat kabupaten/kota. 

Disinggung terkait temuan para PTPS, Hari menjelaskan ada kesalahan mekanisme penyelenggaraan pemilu di TPS. 

Misal, ada pemilih luar atau pemilih yang menggunakan hak suaranya bukan di TPS yang sudah ditetapkan. 

“Ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang diberi dua surat suara oleh KPPS, kemudian ada yang tidak punya identitas kependudukan diberikan hak pilih,” tukasnya. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved