Berita Kutim Terkini
Langkah Warga Desa Sukamaju di Kutim Kaltim dalam Rangka Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Warga Desa Sukamaju di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur membutuhkan sebuah alat komunikasi.
Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Warga Desa Sukamaju di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur membutuhkan sebuah alat komunikasi dalam rangka untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Demikian dipaparkan oleh Sekretaris Desa Sukamaju, Nur Huda kepada TribunKaltim.co pada Jumat (30/11/2024).
Dia jelaskan, kebakaran hutan dan lahan di Desa Sukamaju mesti diantisipasi. Karena itu butuh alat-alat pendukung.
Mulai dari perangkat komunikasi Handy Talkie (HT), drone, serta peralatan pemadam kebakaran.
Baca juga: Turunkan Emisi Gas Rumah Kaca, Desa Sukamaju Kutim Bentuk Kelompok Masyarakat untuk Penjagaan Hutan
"Nanti kami juga membutuhkan alat-alat yang efektif untuk mengendalikan kebakaran hutan," tutur Nur Huda.
Untuk diketahui, bersama 82 Desa lainnya di Kutai Timur, Desa Sukamaju mendapatkan alokasi dana senilai Rp Rp 305.180.000 dari program FCPF-CF. Program ini hadir dalam upaya menurunkan gas rumah kaca.
Selain itu ada langkah, pelestarian hutan dan penjagaan hutan dari kegiatan ilegal.
Tindakan ini terus dilakukan oleh pemerintah Desa Sukamaju, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur.
Di antaranya, pengadaan bibit buah untuk penghijauan, inventarisasi hutan, hingga pembentukan kelompok masyarakat peduli hutan.
Baca juga: Desa Sukamaju Kutim Lakukan Penghijauan dan Pengadaan Bibit Buah untuk Turunkan Emisi
Nur Huda membeberkan, desa tersebut telah membentuk kelompok masyarakat dalam upaya penjagaan hutan demi berkontribusi dalam penurunan gas rumah kaca.
Kelompok ini, kata dia, bertugas untuk mencegah kebakaran hutan, monitoring, melakukan monitoring serta menjaga hutan wilayah desa tersebut dari kegiatan ilegal.

"Untuk sementara, anggota masyarakat peduli hutan ada 5 orang. Sambil menunggu perkembangan dan kebutuhan di lapangan," ucapnya.
Di samping itu, melalui program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF), Desa Sukamaju juga mengusulkan pengadaan kebutuhan operasional dalam mempermudah tugas kelompok masyarakat peduli hutan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.