Berita Viral

Profil Alvin Lim, Bela Agus Salim, Tantang Densu dan Teh Novi Disiram Air Keras Berhadiah Rp3 M

Berikut profil Alvin Lim, pakar hukum yang ngotot mendukung Agus Salim dalam kasus uang donasi yang melibatkan Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews.com
Alvin Lim. Berikut profil Alvin Lim, pakar hukum yang ngotot mendukung Agus Salim dalam kasus uang donasi yang melibatkan Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo. 

Selain menceritakan Ferdy Sambo, Alvin juga bercerita mengenai Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang juga terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu.

"Eliezer cuma datang nama doang di situ, habis foto-foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat rolnya saja di situ. Saya tahu semua," sambung Alvin.

Namun, pernyataan Alvin tersebut ditepis oleh Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat.

"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba."

"Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).

"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.

Baca juga: Gagal Mediasi! Agus Salim Minta Donasi Hingga Akhir Hayat dan Ahli Waris, Pratiwi Noviyanthi Nangis

Beni juga membantah Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP Salemba.

Selain itu, Beni menyinggung soal Richard Eliezer yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Alvin Lim Jadi Tersangka karena Sebut Kejaksaan Sarang Mafia

Pada tahun yang sama, Alvin Lim juga membuat pernyataan menggemparkan dengan menyebut Kejaksaan Sarang Mafia.

Akibat pernyataan tersebut, Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian.

Tak hanya itu, Alvin Lim juga sempat terjerat kasus penipuan.

Pada akhir Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan.

Saat itu, Alvin Lim terjerat kasus pemalsuan surat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved