Berita Viral

Fakta-fakta Kasus Agus Salim Viral, Klausal Perdamaian dengan Novi Disorot, 537 Donatur Menggugat

Berikut fakta-fakta kasus Agus Salim korban penyiraman air keras, klausal perdamaian dengan Pratiwi Noviyanthi disorot hingga 537 donatur menggugat.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Pratiwi Noviyanthi dan Agus Salim. Berikut fakta-fakta kasus Agus Salim korban air keras yang viral 

"Kira-kira kalau lu dikasih klausul ini, lu bakal tanda tangan gak?" tulis Densu.

Densu pun mengungkap isi klausul tersebut.

'Apabila seluruh dana donasi yang dipergunakan untuk biaya pengobatan mata dan luka bakar pihak pertama telah habis terpakai dan selanjutnya diperlukan dana lanjutan. 

Maka pihak kedua akan melakukan penggalangan donasi lanjutan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Bahwa kesepakatan bersama ini tidak akan berakhir dan atau dibatalkan dengan permintaan salah satu pihak. 

Akan tetapi harus dengan kesepakatan dan persetujuan tertulis para pihak serta tidak akan berakhir dengan meninggalkan salah satu pihak akan tetapi diteruskan dan wajib dipenuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing

Ini maksudnya berlaku 7 turunan ya?" tulis Denny Sumargo.

3. Agus Salim minta Aji tanggung biaya hidupnya

Di sisi lain, terungkap Agus Salim juga meminta hidupnya ditanggung oleh keluarga pelaku yakni Aji.

Hal itu disampaikan Agus Salim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 25 November 2024.

Di momen tersebut, Agus Salim dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim.

Setelah selesai memberikan kesaksian, Agus Salim lalu meminta izin kepada hakim ketua untuk menyampaikan permintaan.

"Yang mulia boleh saya minta satu permintaan," ucap Agus Salim.

"Permintaan apa?" tanya hakim ketua.

Permintaan tersebut rupanya ditujukan Agus Salim untuk keluarga Aji pelaku penyiraman air keras.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved