Berita Nasional Terkini
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Desember 2024 Stabil di Angka Rp 1.514.000 Per Gramnya
Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Minggu (1/12/2024).
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut rincian harga emas Antam yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) hari ini, Minggu (1/12/2024).
Harga emas batangan Antam hari ini, Minggu (1/12/2024), tercatat stabil di angka Rp 1.514.000 per gram.
Harga ini tidak berubah dibandingkan Sabtu (30/11/2024), setelah sebelumnya naik Rp 6.000 yang tercatat Rp 1.514.000 dari harga sebumnya di mana harga berada di Rp 1.508.000 per gram.
Perubahan kecil pada hari-hari sebelumnya kini menunjukkan bahwa harga emas berada dalam posisi stabil.
Meskipun pada awal pekan keempat November harga emas Antam pernah mengalami kenaikan selama dua hari berturut turut, emas tetap menjadi pilihan aset yang paling aman (safe haven) untuk investasi.
Penurunan harga emas ini biasanya dipengaruhi oleh sejumlah faktor internal, termasuk perubahan harga emas global dan pergerakan nilai tukar rupiah.
Berikut adalah rinjian harga emas Antam pada Minggu (1/12/2024), baik sebelum maupun setelah pajak.
0,5 gram: Rp 804.000 (sebelum pajak), Rp 806,010 (setelah pajak)
1 gram: Rp 1.508.000 (sebelum pajak), Rp 1.511.770 (setelah pajak)
2 gram: Rp 2.956.000 (sebelum pajak), Rp 2.963.390 (setelah pajak)
3 gram: Rp 4.409.000 (sebelum pajak), Rp 4.420.023 (setelah pajak)
5 gram: Rp 7.315.000 (sebelum pajak), Rp 7.333.288 (setelah pajak)
10 gram: Rp 14.575.000 (sebelum pajak), Rp 14.611.438 (setelah pajak)
25 gram: Rp 36.312.000 (sebelum pajak), Rp 36.402.780 (setelah pajak)
50 gram: Rp 72.545.000 (sebelum pajak), Rp 72.762.363 (setelah pajak)
100 gram: Rp 145.012.000 (sebelum pajak), Rp 145. 374.530 (setelah pajak)
250 gram: Rp 362.265.000 (sebelum pajak), Rp 363. 170.663 (setelah pajak)
500 gram: Rp 7264. 320.000 (sebelum pajak), Rp 726.130.800 (setelah pajak)
1000 gram (1 kg): Rp 1.448.600.000 (sebelum pajak), Rp 1.452.221.500 (setelah pajak)
Setiap berat memiliki dua harga: harga dasar (sebelum pajak) dan harga setelah pajak, di mana pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen telah dihitung.
PPh ini berlaku untuk pembelian emas batangan dengan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan diterapkan pada setiap transaksi emas fisik.
Bagi Anda yang berencana membeli emas batangan, memilih ukuran yang lebih besar dapat menjadi strategi hemat biaya, karena biaya per gram cenderung lebih rendah pada ukuran yang lebih besar.
Pajak ini diterapkan untuk memastikan setiap pembelian emas batangan tercatat, sekaligus meminimalkan risiko transaksi yang tidak masuk ke dalam sistem perpajakan.
Harga tersebut dapat berfluktuasi sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan pajak yang berlaku.
Pastikan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan pembelian.
Dalam transaksi emas Antam, terdapat beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:
Untuk Pembelian Emas:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
- Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen
- Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22
Untuk Penjualan Kembali (Buyback):
- Transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
- Transaksi di atas Rp10 juta, non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen
- Potongan PPh 22 langsung dipotong dari total nilai buyback
Fluktuasi harga emas, baik yang naik maupun turun, dipengaruhi oleh sejumlah faktor internal dan eksternal.
Berikut adalah beberapa penyebab utama yang memengaruhi harga emas:
1. Kondisi Ekonomi Global
Emas sering kali dianggap sebagai "safe haven" yang aman ketika kondisi ekonomi global tidak pasti, seperti krisis finansial, inflasi tinggi, atau ketegangan geopolitik.
Sebaliknya, ketika ekonomi global membaik, harga emas cenderung mengalami penurunan.
2. Tingkat Inflasi dan Kebijakan Suku Bunga
Emas biasanya dianggap sebagai lindung nilai terhadap inflasi.
Ketika inflasi meningkat atau suku bunga diturunkan, investor cenderung membeli emas, yang menyebabkan harga emas naik.
Sebaliknya, ketika bank sentral menaikkan suku bunga, harga emas sering kali turun.
3. Permintaan dan Penawaran
Permintaan dari negara besar pengonsumsi emas, seperti India dan China, dapat mempengaruhi harga emas.
Selain itu, pasokan emas yang terbatas juga bisa meningkatkan harga, terutama ketika produksi emas menurun.
4. Kurs Dolar AS
Karena emas diperdagangkan dalam dolar AS, fluktuasi kurs dolar juga mempengaruhi harga emas.
Ketika dolar AS menguat, harga emas sering kali turun karena emas menjadi lebih mahal bagi negara-negara dengan mata uang lainnya.
Meskipun harga emas mengalami penurunan hari ini, fluktuasi harga seperti ini adalah hal yang biasa dalam pasar komoditas, terutama emas.
Bagi investor yang ingin membeli emas sebagai instrumen investasi, penurunan harga ini bisa dianggap sebagai peluang.
Sebaliknya, bagi mereka yang ingin menjual emas, penurunan harga ini dapat menjadi tantangan karena margin keuntungan yang lebih rendah.
Namun, penting untuk dicatat bahwa harga emas cenderung naik dalam jangka panjang, sehingga banyak investor yang memilih untuk menahan emas mereka dalam jangka waktu yang lebih lama, meskipun terjadi penurunan harga jangka pendek.
Informasi ini disediakan langsung oleh Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan harga pasar dan kebijakan pajak yang berlaku.
Sebagai komoditas yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global, pergerakan harga emas selalu menjadi perhatian utama bagi para investor. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Update Harga Emas Antam Hari Ini 1 Desember 2024 Awal Bulan Tecatat Stabil,
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Harga Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram Setelah Stagnan 4 Hari, Kini Rp1.543.000
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Bupati Pati Sudewo dan Rekam Jejak Kasus yang Tak Kunjung Lenyap: Minta Maaf, Tapi Tetap Didemo |
![]() |
---|
Baru 5 Bulan Dilantik, Bupati Koltim Abdul Azis Ditangkap KPK, Cek Fakta dan Kronologi Lengkapnya |
![]() |
---|
Naik Daun Dilantik Prabowo, Jatuh karena OTT KPK: 5 Bulan Jadi Bupati Kolaka, Abdul Azis Hancur |
![]() |
---|
Bella Shofie Dituding Mangkir, Partai NasDem Tampilkan Bukti Kegiatan dan Sumbangan |
![]() |
---|
Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Batal, Pakar Undip: Bupati Sudewo Harus Dengar Rakyat Kalau Mau Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.