Pilkada Jakarta 2024

Hasil Pilkada Jakarta 2024 versi JagaSuara dan Quick Count, Jadwal KPU Jika Ada Putaran Kedua

Hasil Pilkada Jakarta 2024 versi JagaSuara dan Quick Count. Jadwal tahapan Pilkada 2024 dari KPU termasuk kapan putaran kedua jika ada.

Editor: Amalia Husnul A
warta kota/nuril yatul
PILKADA JAKARTA 2024 - Surat suara Pilkada Jakarta 2024. Hasil Pilkada Jakarta 2024 versi JagaSuara dan Quick Count. Jadwal tahapan Pilkada 2024 dari KPU termasuk kapan putaran kedua jika ada. 

Sementara itu, hasil quick count dari Charta Politika menunjukkan

  1. Ridwan-Suswono meraih 39,25 persen suara,
  2. Dharma-Kun 10,60 persen, dan
  3. Pramono-Rano 50,15 persen.

Meski hasil ini menunjukkan persaingan ketat, keputusan akhir terkait apakah Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung satu atau dua putaran menunggu penghitungan resmi dari KPU.

Merujuk aturan, Pilkada Jakarta digelar dua putaran apabila tidak ada paslon yang meraih suara di atas 50 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.

Jika Ada Putaran Kedua, Kapan?

Dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, putaran kedua Pilkada Jakarta bakal digelar pada Rabu (26/2/2025).

Putaran kedua bakal dihelat setelah KPU melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama pada Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).

Sebelum putaran kedua digelar, KPU akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pemilihan tahap kedua pada Selasa (7/1/2025).

Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembentukan dan/atau pengangkatan kembali Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan pada Selasa (7/1/2025) hingga Rabu (12/2/2025).

Selanjutnya, paslon akan diberikan waktu untuk berkampanye mulai Minggu (2/2/2025) hingga Sabtu (22/2/2025).

Setelah itu, KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari yang dimulai pada Minggu (23/2/2025) hingga Selasa (25/2/2025).

Pemungutan suara pada putaran kedua Pilkada Jakarta akan digelar pada Rabu (26/2/2025).

Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi hasil dan penghitungan perolehan suara pada Rabu (26/2/2025) hingga Senin (17/3/2025).

Jika suara sudah selesai direkapitulasi, KPU akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih.

Namun, tanggal pastinya belum diumumkan.

Syarat Pilkada 2 putaran di Jakarta

Aturan soal Pilkada Jakarta bisa digelar dalam dua putaran diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1), Pilkada Jakarta digelar cukup digelar satu putaran jika salah satu paslon mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved