Berita Nasional Terkini

Besaran Kenaikan Gaji Guru PNS dan Honorer 2025, Perbandingan dengan Gaji Tahun 2024

Inilah besaran kenaikan gaji guru PNS dan Honorer 2025, perbandingan dengan gaji pokok 2024.

Canva
Gaji guru 2025 naik, berikut rinciannya dan perbandingan dengan gaji pokok 2024 

Gaji Guru PPPK 2024

Gaji PPPK guru dan non guru tahun ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, gaji PPPK guru maupun tenaga teknis tahun 2024 naik untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini.

Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8 persen belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.

Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.

Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8 persen:

Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800

Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menghitung Rincian Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer Mulai Januari 2025

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved