Berita Kaltim Terkini

Penjelasan Dishub Kaltim soal Kebijakan Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Jelang Natal Tahun Baru

Pemerintah pusat punya kabar gembira jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan mengeluarkan kebijakan tiket pesawat

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi penumpang di Bandara APT Pranoto Samarinda– Pemerintah pusat memberlakukan penurunan tiket pesawat jelang Nataru, Dishub Kaltim tengah merumuskan opsi untuk implementasi, dan butuh dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota serta pihak ketiga (swasta). 

Pembahasan dengan pihak terkait masih berlangsung. Salah satu contoh, Kabupaten Kutai Barat sebelumnya.

"Telah sukses menerapkan program block seat dengan memanfaatkan dana CSR sebesar Rp1,4 miliar per tahun,” jelasnya.

Ilustrasi pesawat. Harga tiket pesawat turun 10 persen jelang Nataru di 19 bandara, ada Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.
Ilustrasi pesawat. Harga tiket pesawat turun 10 persen jelang Nataru di 19 bandara, ada Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. (Canva)

Hal lain juga masih diperlukan koordinasi dengan pelaku usaha pariwisata, sektor ini disebutnya juga jadi prioritas.

Mengingat sektor ini dapat berperan besar dalam mendukung kebijakan penurunan tiket pesawat. 

Adanya kebijakan ini juga, diharap masyarakat Kalimantan Timur dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau selama musim liburan.

Sekaligus meningkatkan mobilitas dan daya tarik pariwisata di daerah tersebut.

“Kami berharap kebijakan ini tidak hanya berlaku di satu bandara, tetapi merata di seluruh bandara di Kaltim," bebernya. 

"Saat ini, Bandara Kalimarau di Berau sudah mulai membahas implementasi penurunan tiket pesawat,” tandasnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved