Berita Kaltim Terkini
Perkiraan UMP Kaltim 2025 dengan Kenaikan 6,5 Persen, Perbedaan UMP dan UMK, Daftar UMK 2024 Kaltim
Perkiraan UMP Kaltim 2025 dengan kenaikan 6,5 persen. Perbedaan UMP dan UMK, Daftar UMK 2024 untuk kabupaten/kota di Kalimantan Timur
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Indonesia, Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP 2025 adalah 6,5 persen.
Simak perhitungan UMP Kaltim 2025 dengan kenaikan 6,5 persen seperti yang diumumkan Prabowo.
Jika UMP Kaltim 2025 naik 6,5 persen bagaimana dengan UMK?
Penjelasan perbedaan UMP dan UMK serta daftar UMK 2024 di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Baca juga: Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Perkiraan UMP Kaltim 2025, Bandingkan Kaltara dan Kalsel
Diketahui besaran UMP Kaltim 2024 adalah Rp 3.360.858.
Besaran UMP Kaltim 2024 naik 6,2 persen dari Rp 3.202.396,04 di tahun 2023.
Berdasarkan pengumuman kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen seperti disampaikan Presiden Prabowo, maka besaran UMP Kaltim 2025 diperkirakan Rp 3.579.313,77.
Jika UMP 2025 naik 6,5 persen lalu bagaimana dengan UMK 2025?
Diketahui, UMP adalah Upah Minimum Provinsi sementara UMK adalah Upah Minimum Kabupaten atau Kota.
Pengertian Upah Minimum
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (21/11/2023), upah minimum adalah upah terendah, termasuk tunjangan teratur tapi tidak termasuk upah lembur, yang dibayarkan kepada karyawan per jenis jabatan atau pekerjaan masing-masing.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya.

Terkait dengan upah minimum pekerja, ada dua istilah yang terkenal di masyarakat, yaitu UMP dan UMK.
Beda UMP dan UMK
Baca juga: Menaker sebut UMP 2025 Sudah Dibahas dengan Prabowo, Lengkap Daftar UMR Jakarta 2024 dan Jabodetabek
Pengertian Upah Minimum Provinsi (UMP)
Batasan upah minimal yang diterima pekerja atau buruh di suatu provinsi dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dahulu, UMP dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I.
Saat ini, istilah UMR sudah tidak digunakan lagi.
UMP adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya yang ditetapkan oleh gubernur.
Perlu digarisbawahi, UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Artinya, besaran nilai upah sama dalam satu provinsi.
Pengertian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Saat penetapan UMP, biasanya disusul dengan detail upah minimum di setiap kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Ini dikenal sebagai UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.
Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota, yang diajukan oleh bupati/walikota untuk ditetapkan oleh gubernur.
Gubernur bisa menetapkan UMK dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP.
Meski hampir sama, UMP dan UMK mempunyai ruang lingkup berbeda, yaitu UMP memiliki ruang lingkup satu provinsi, sedangkan UMK berlaku di kabupaten/kota.
Kapan UMK 2025 Ditetapkan?
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan para kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) paling lambat sebelum 25 Desember 2024.
"Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya.
Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat dikutip dari pemberitaan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Berikut data UMP Kaltim dan UMK di 10 Kabupaten/Kota Kalimantan Timur tahun 2024 dan 2023:
Baca juga: Kemenaker Sebut UMP 2025 Naik, Ini Daftar UMK 2024 di Kalimantan Timur, Berau Paling Tinggi
UMP Kaltim
- UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20persen)
- UMP 2023 Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20persen)
UMK di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim
1. Samarinda
UMK 2024: Rp 3.497.124,13
Kenaikan: 5,04 persen
2. Balikpapan
UMK 2024: Rp 3.475.595
Kenaikan: 4,55 persen
3. Bontang
UMK 2024: Rp 3.549.307,67
Kenaikan: 3,81 persen
4. Kutai Kartanegara
UMK 2024: Rp 3.536.506,28
Kenaikan: 4,18 persen
5. Kutai Timur
UMK 2024: Rp 3.515.324
Kenaikan: 4,74 persen
6. Kutai Barat
UMK 2024: Rp 3.711.017,82
Kenaikan: 4,50 persen
7. Paser
UMK 2024: Rp 3.372.362
Kenaikan: 3,40 persen
8. Penajam Paser Utara
UMK 2024: Rp 3.715.817,74
Kenaikan: 4,35 persen
9. Berau
UMK 2024: Rp 3.832.297
Kenaikan: 4,26 persen
* Kabupaten Mahakam Ulu masih mengikuti UMK Kutai Barat
* UMP Kaltim Rp3.360.858 4,98 persen
Sementara itu ini UMK yang berlaku di tahun 2023.
Berikut UMK 2023 Kalimantan Timur
1. Kabupaten Berau Rp3.675.887,11
2. Penajam Paser Utara (PPU) Rp3.561.020,19
3. Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24
4. Kota Bontang Rp3.419.108,04
5. Kutai Kartanegara Rp3.394.513, 77
6. Kutai Timur Rp3.356.109,27
7. Kota Balikpapan Rp3.324.273,80
8. Kabupaten Paser Rp3.261.566,36
9. Kota Samarinda Rp3.329.199,32.
Baca juga: UMP Kaltim 2024 Naik 6,2 Persen dari Tahun 2023, Lantas 2025? Kata Disnakertrans soal Kenaikan UMP
(TribunKaltim.co/kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Sebagian dari artikel ini telah tayang di kompas.com.
Pemerintah Naikkan 6,5 Persen, Ini Daftar UMP di 38 Provinsi se Indonesia, Kaltim Naik Rp 200 Ribu |
![]() |
---|
UMP 2025 Naik 6,5 Persen! Prediksi Upah Minimum di Provinsi Banten dan Besaran UMK Tangerang |
![]() |
---|
Inilah Prediksi UMP 2025 Sumut, Sumbar, Sumsel, Gorontalo Usai Upah Minimum Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Kisaran UMP Jakarta, Tertinggi di Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.