Berita Nasional Terkini
Inilah Prediksi UMP 2025 Sumut, Sumbar, Sumsel, Gorontalo Usai Upah Minimum Naik 6,5 Persen
Simak prediksi UMP 2025 Sumut, Sumbar, Sumsel, Gorontalo usai kenaikan upah minimum 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak prediksi UMP 2025 Sumut, Sumbar, Sumsel, Gorontalo usai kenaikan upah minimum 2025.
Cek juga prediksi UMP 2025 di provinsi lainnya.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 6,5 persen, sesuai kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut Prabowo, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan 6 persen.
Namun, dia memilih angka 6,5 persen, agar pekerja memiliki daya beli.
Baca juga: Presiden Prabowo Umumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Kisaran UMP Jakarta, Tertinggi di Indonesia
“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” kata Prabowo.
"Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo.
Formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum hampir serupa Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Yakni inflasi ditambah perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Namun, putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membuat rumusan alfa berubah.
MK mendefinisikan indeks tertentu sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Sedangkan PP Nomor 51 Tahun 2023, hanya mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata median upah, dan kondisi ketenagakerjaan lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.