Pilkada Jakarta 2024

Unggahan KPU Rilis Hasil Pilkada Jakarta 2024 Dua Putaran Dipastikan Hoaks, Fakta Sebenarnya

Unggahan KPU rilis hasil Pilkada Jakarta 2024 berlangsung 2 putaran dipastikan hoaks. Fakta hasil Pilkada Jakarta 2024 versi JagaSuara dan quick count

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_dki
HASIL PILKADA JAKARTA 2024 - Tiga paslon di Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dan Pramono Anung-Rano Karno. Unggahan KPU rilis hasil Pilkada Jakarta 2024 berlangsung 2 putaran dipastikan hoaks. Fakta sebenarnya hasil Pilkada Jakarta 2024 versi JagaSuara dan quick count 

Diketahui, JagaSuara 2024 sudah merampungkan 100 persen rekapitulasi suara untuk Pilkada Jakarta 2024.

JagaSuara 2024 adalah gerakan partisipasi publik untuk bergotong royong memantau proses penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Hal ini dilakukan dengan cara mengumpulkan foto dan data perolehan suara dari setiap TPS menggunakan aplikasi mobile dan web.

Jaga Suara memastikan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, menang satu putaran dalam Pilkada Jakarta 2024.

Kepastian ini berdasarkan salinan data dari laman jagasuara2024.org, gerakan partisipasi publik pemantau penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Baca juga: Ridwan Kamil Buka Sayembara Kecurangan Pilkada Jakarta 2024, Timses Klarifikasi Sembako Stiker Rido

Salinan data itu menjelaskan bahwa Pramono-Rano meraih persentase perolehan suara 50,07 persen.

Berikut hasil Pilkada Jakarta 2024 versi JagaSuara:

  • Ridwan-Suswono meraih 39,25 persen suara,
  • Dharma-Kun 10,60 persen, dan
  • Pramono-Rano 50,15 persen.

Meski hasil ini menunjukkan persaingan ketat, keputusan akhir terkait apakah Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung satu atau dua putaran menunggu penghitungan resmi dari KPU.

Merujuk aturan, Pilkada Jakarta digelar dua putaran apabila tidak ada paslon yang meraih suara di atas 50 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016.

Jika Ada Putaran Kedua, Kapan?

Dalam Keputusan KPU Jakarta Nomor 29 Tahun 2024, putaran kedua Pilkada Jakarta bakal digelar pada Rabu (26/2/2025).

Putaran kedua bakal dihelat setelah KPU melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama pada Rabu (27/11/2024) hingga Senin (16/12/2024).

Sebelum putaran kedua digelar, KPU akan menetapkan gubernur dan wakil gubernur yang akan mengikuti pemilihan tahap kedua pada Selasa (7/1/2025).

Tahapan tersebut dilanjutkan dengan pembentukan dan/atau pengangkatan kembali Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan pada Selasa (7/1/2025) hingga Rabu (12/2/2025).

Selanjutnya, paslon akan diberikan waktu untuk berkampanye mulai Minggu (2/2/2025) hingga Sabtu (22/2/2025).

Setelah itu, KPU menetapkan masa tenang selama tiga hari yang dimulai pada Minggu (23/2/2025) hingga Selasa (25/2/2025).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved