Tribun Kaltim Hari Ini

3 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kaltim 2024, Cabup Kutim Ardiansyah Ikut Mencoblos

Bupati Kutai Timur yang juga mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan nomor urut 02, Ardiansyah Sulaiman, ikut coblosan ulang di TPS 088 Sangatta Utara

Tribun Kaltim
Tribun Kaltim Hari Ini, edisi Selasa 3 Desember 2024. Membahas di antaranya pemungutan suara ulang Pilkada Kaltim 2024 telah digelar di 3 daerah, Cabup Kutim ikut mencoblos lagi 

Sementara itu, di TPS 015 Desa Singa Gembara, pasangan Rudy-Seno juga unggul dengan perolehan 175
suara pada pemilihan Gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan, Isran-Hadi hanya mendapat 53 suara.

Di samping itu, pada TPS tersebut, pemilihan bupati Kutai Timur juga dimenangkan oleh pasangan
Ardiansyah-Mahyunadi dengan perolehan 178 suara. Sedangkan pasangan KB-Kinsu mendapat 54 suara.

PSU di Samarinda

Seorang warga Saamrinda yang ikut PSU di TPS 001 di Kelurahan Bugis, mengungkapkan bahwa ia
harus menyesuaikan diri dengan jadwal baru ini.

 "Mau tak mau saya harus ikut PSU, meskipun jadwalnya sedikit mepet dengan kegiatan saya kalau pagi hari," ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia mengaku PSU ini memaksanya untuk membagi waktu antara menjemput anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan menggunakan hak pilihnya.

“Saya tetap mau memilih, tapi harus pintar-pintar mengatur waktu. Anak saya harus dijemput dari sekolah, jadi semuanya harus saya sesuaikan," tambahnya.

Pelaksanaan PSU di TPS 001 dimulai sejak 07.30 WITA. Nampak petugas kemanan juga mendampingi
pelaksanaan tersebut.

Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman, menjelaskan bahwa persoalan di TPS 001 Kelurahan Bugis, ditemukan ada empat pemilih pindahan dari Kabupaten Kutai Barat, Kukar, Balikpapan, dan Paser yang mendapat dua surat suara.

“Yakni untuk pemilihan gubernur dan wali kota. Padahal, sesuai aturan, mereka hanya berhak mendapatkan surat suara untuk gubernur saja,” ujar Arif.

Kesalahan ini terjadi akibat kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang
memberikan dua surat suara kepada pemilih pindahan.

“Hal ini terdeteksi sekitar pukul 10.00 WITA, ketika pemilih pindahan datang melakukan pencoblosan,” tambahnya.

Meski awalnya direncanakan ada dua TPS yang akan menggelar PSU, setelah dilakukan penelaahan
mendalam, hanya TPS 001 yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengulang pemungutan suara.

Arif menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU berjalan seperti pemungutan suara biasa, dengan logistik dan
perlengkapan yang telah disiapkan.

“Perbedaannya hanya ada pada tulisan PSU di surat suara dan pemberitahuan khusus yang diberikan kepada pemilih,” jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved