Breaking News

Dukung Penerapan E-Office, Diskominfo PPU Perpanjang Kerja Sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara

Dukung penerapan e-office, Diskominfo PPU perpanjang kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
HO/Diskominfo PPU  
Diskominfo PPU memperpanjang kerja sama dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, utamanya dalam pemanfaatan tanda tangan elektronik. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memperpanjang proses kerja sama dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN), utamanya dalam pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE).

Kepala Diskominfo PPU Khairuddin mengatakan bahwa kerja sama ini dimulai empat tahun lalu, yakni 2020 dan berakhir pada tahun 2024. 

Pada tahun ini, kerja sama kembali dilanjutkan untuk mendukung penggunaan E-Office dan aplikasi lainnya yang memerlukan TTE pada administrasi pemerintah Kabupaten PPU.

Khairudin juga mengatakan bahwa pada era digitalisasi ini, pihaknya sedang gencar menerapkan sistem berbasis elektronik, salah satunya pemanfaatan TTE tersebut.

“Adanya TTE membuat kerja tata kelola administrasi pemerintahan daerah PPU dan pelayanan publik menjadi efektif,” ungkapnya pada Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Diskominfo PPU Bakal Pasang CCTV di 43 Titik Tahun ini

Menurutnya, dengan adanya upaya ini, maka tentu meningkatkan efektifitas kerja-kerja pelayanan di tataran pemerintahan sehingga harus dikembangkan lebih baik lagi.

"TTE Ini tentu sangat bermanfaat dalam empat tahun terakhir karena kita sudah mendapatkan sertifikat elektronik dan juga ini memperlancar sistem birokrasi di Kabupaten PPU. Bahkan, sekarang ASN di mana saja bisa langsung tanda tangan dan mereview berkas dokumen, tidak harus print dan itu paperless," ujarnya.

Khairudin juga mengharapkan pemanfaatan sistem elektronik ini dapat diterapkan pada smart office sebagai terobosan dalam sistem administrasi dan lebih memudahkan pelayanan yang ada di Benuo Taka.

"Saya meminta agar lebih memasifkan lagi sistem digitalisasi dan mampu menunjang sistem yang ada saat ini serta sebagai bentuk penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU," jelasnya.

Baca juga: Diskominfo PPU Targetkan Pemasangan 180 Titik Wifi Gratis Tahun Ini, Realisasi Capai 98 Persen

Sementara itu, Kabid Aplikasi Informatika dan Persandian Diskominfo PPU Syafrudin Lamato menambahkan, perpanjangan kerja sama perlu dilakukan karena sudah berlangsung sejak tahun 2020 hingga berakhir pada tahun 2024 ini.

Ia juga menjelaskan selama bekerjasama dengan BSrE BSSN mengenai TTE, Pemerintah Kabupaten PPU jadi lebih mudah dalam koordinasi administrasi pemerintah. 

Mengenai keamanan itu sendiri, dokumen sudah tertanda tangan secara elektronik, tidak dapat dimodifikasi serta dokumen utuh dan dapat dipertanggung jawabkan.

"Karena si pemilik TTE tersebut dapat menganulir jika dokumen itu bukan ditandatangan secara TTE oleh pemiliknya. Bahkan saat ini, Pemkab. PPU sudah memanfaatkan TTE pada sebagian sistem yang berbasis elektronik, diantaranya yaitu E-Office, Simperjadin, Srikandi dan Sipesan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved