Berita Nasional Terkini

Gaji Guru Naik Berapa Rp 2 Juta atau Rp 500 Ribu? Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Sebenarnya gaji guru naik berapa Rp 2 Juta atau Rp 500 ribu? Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi terkait kenaikan gaji guru.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
GAJI GURU - Ilustrasi. Sebenarnya gaji guru naik berapa Rp 2 Juta atau Rp 500 ribu? Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi terkait kenaikan gaji guru. 

"Tahun 2024 ada sekitar 600.000 guru ASN maupun non ASN yang dapat sertifikat tahun 2025," beber dia.

Hal yang sama, lanjut Hasan, juga terjadi untuk guru ASN tersertifikasi yang mendapat tunjangan 1 kali gaji. 

Hal ini akan dirasakan oleh para guru yang baru mendapat tunjangan tersebut pada tahun 2025.

"Guru ASN yang punya sertifikat 2024 memang mereka sudah punya tunjangan sebesar 1 kali gaji.

Guru ASN ini kan banyak, yang baru dapat sertifikat tahun 2024 kan jumlahnya ratusan ribu.

Nah mereka ini yang dapat tambahan tunjangan sebesar 1 kali gaji," tutur dia.

Oleh karena itu Hasan mengingatkan, kenaikan nominal itu harus dilihat dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto sudah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non ASN menjadi Rp 81,6 triliun pada tahun 2025, atau naik sekitar Rp 16,7 triliun.

"Jadi yang perlu diingat itu adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tambahan dana kesejahteraan guru itu kan Rp 16,7 T.

Baca juga: Reaksi Pj Gubernur Kaltim soal Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru, APBD Sulit

Ratusan ribu guru yang dapat peningkatan kesejahteraan dari sana," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji di Puncak Peringatan Hari Guru, Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

Pengumuman ini disampaikannya saat ia menyampaikan sambutan di hadapan ribuan para guru.

Kepala Negara menuturkan, pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk kesejahteraan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru non-ASN atau honorer.

Ia memerinci, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi/Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved