Berita Nasional Terkini

Gaji Guru Naik Berapa Rp 2 Juta atau Rp 500 Ribu? Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Sebenarnya gaji guru naik berapa Rp 2 Juta atau Rp 500 ribu? Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi terkait kenaikan gaji guru.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
GAJI GURU - Ilustrasi. Sebenarnya gaji guru naik berapa Rp 2 Juta atau Rp 500 ribu? Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi terkait kenaikan gaji guru. 

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, berupa tunjangan, dan fasilitas cuti,  jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan pengembangan kompetensi.

Gaji Guru PPPK 2024

Gaji PPPK guru dan non guru tahun ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, gaji PPPK guru maupun tenaga teknis tahun 2024 naik untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini.

Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8 persen belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.

Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.

Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8 persen:

Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Gaji PPPK 2024 Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Gaji PPPK 2024 Golongan VII Rp 2.858.800-4.551.800

Gaji PPPK 2024 Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Gaji PPPK 2024 Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

Gaji PPPK 2024 Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

Gaji PPPK 2024 Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

Gaji PPPK 2024 Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

Gaji PPPK 2024 Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

Gaji PPPK 2024 Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Gaji PPPK 2024 Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

Gaji PPPK 2024 Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

Gaji PPPK 2024 Golongan XVII Rp 4.462.500-7.329.000

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan.

Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Baca juga: Detik-detik Tangis Prabowo Subianto Pecah Saat Pidato Soal Gaji Guru Indonesia

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com di artikel berjudul Menghitung Rincian Kenaikan Gaji Guru ASN dan Honorer Mulai Januari 2025.
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved