Berita Kaltim Terkini

Jelang Tutup Tahun 2024 Masih Ada Relaksasi, Bapenda Kaltim Kembali Ingatkan Wajib Pajak 

Menjelang tutup tahun 2024 program relaksasi pajak kendaraan bermotor masih berlaku

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menjelaskan sampai akhir Desember 2024, pihaknya memberikan pembebasan sanksi berupa bunga dan denda untuk pajak kendaraan bermotor serta balik nama kendaraan bermotor.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Menjelang tutup tahun 2024 program relaksasi pajak kendaraan bermotor masih berlaku.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) pun kembali ingatkan bagi para wajib pajak.

Terlebih, relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menjelaskan sampai akhir Desember 2024, pihaknya memberikan pembebasan sanksi berupa bunga dan denda untuk pajak kendaraan bermotor serta balik nama kendaraan bermotor.

Ia pun mengingatkan, bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, tentu program relaksasi ini menjadi kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa perlu khawatir dengan terkena denda.

“Kami masih memberi relaksasi diskon pada bunga denda pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan bermotor. Jadi, jika masih ada yang menunggak, silahkan datang dan manfaatkan kesempatan ini,” jelas Ismiati, Selasa (3/12/2024).

Baca juga: Bapenda Kaltim Beri Potongan Pajak Kendaraan 50 Persen Sampai 31 Oktober 2024

Baca juga: 4 Faktor Penyebab Warga Kaltim Belum Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Tak hanya itu, bagi wajib pajak yang telah jatuh tempo pada bulan Januari atau Februari 2025.

Pihaknya juga menawarkan diskon 24 persen jika mereka membayar pajak kendaraan pada bulan Desember 2024.

Tentunya ini diambil sebagai persiapan penerapan tarif pajak kendaraan bermotor yang lebih rendah pada tahun 2025.

Potongan harga juga berlaku bagi kendaraan yang telah menunggak hingga 5 (lima) tahun.

Wajib pajak dapat menikmati diskon hingga 50 persen jika segera membayar pajaknya.

Ismiati juga mengingatkan kepada pemilik kendaraan baru bahwa pada tahun 2025, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mobil baru akan lebih murah.

“Bagi mereka (wajib pajak) yang membeli kendaraan sekarang, Bapenda memberikan potongan 10 persen untuk pokok BBNKB yang berlaku sama seperti tarif 2025,” ujarnya.

Lebih lanjut, selain relaksasi pajak kendaraan, Ismiati juga menyampaikan terkait Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2024, telah disahkan dan dipublikasikan.

Dalam beleid perda ini, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya sebesar 1,75 persen telah diturunkan menjadi 1,328 persen.

Sementara tarif BBNKB untuk pembelian kendaraan baru turun dari 15 persen menjadi 13,2 persen. 

Penurunan tarif ini berlaku juga untuk kabupaten/kota di Kaltim.

Penurunan tarif pajak dan BBNKB, diharapkan pihak Bapenda bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dslam membayar pajak kendaraan, serta memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Baca juga: Daftar Provinsi di Indonesia yang Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Kaltim Tersisa 8 Hari

Kebijakan ini selain membantu memperbaiki penerimaan daerah, juga diklaim meringankan beban masyarakat.

“Kami harap penurunan tarif ini, masyarakat terdorong untuk membayar pajak dan mendukung pembangunan daerah. Relaksasi bukan hanya untuk meringankan beban, namun juga menciptakan masyarakat yang patuh dan sadar akan kewajiban pajaknya,” pungkas Ismiati. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved