Breaking News

Berita Kaltim Terkini

Bapenda Kaltim Beri Potongan Pajak Kendaraan 50 Persen Sampai 31 Oktober 2024

Pihak Pemprov Kaltim melalui Bapenda resmi memperpanjang program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2024.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
PAJAK KENDARAAN - Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kota Samarinda, Bambang Erryanto saat menyosialisasikan promo plus kepada pengendara di Samarinda, Kalimantan Timur. Pihak Pemprov Kaltim melalui Bapenda resmi memperpanjang program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bersama Satlantas Polresta Samarinda, Badan Pendapatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur atau Bapenda Kaltim cukup rutin melakukan penertiban pengendara dan pemeriksaan ketaatan wajib pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah Kota Samarinda, Bambang Erryanto, menjelaskan selain untuk memastikan ketertiban para pengendara dalam berlalulintas, kegiatan itu guna mendorong masyarakat agar lebih taat pajak.

Oleh sebab itu, dalam kegiatan tersebut juga diselipkan sosialisasi promo pajak kendaraan bermotor. 

Pihak Pemprov Kaltim melalui Bapenda resmi memperpanjang program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2024.

Baca juga: 4 Faktor Penyebab Warga Kaltim Belum Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Tidak hanya itu, dalam promo yang diberikan kepada wajib pajak kendaraan yang menunggak 2 hingga tahun ini, Bapenda juga memberikan keringanan lain yakni potongan pokok pajak hingga 50 persen.

"Jadi kalau menunggak PKB 2-5 tahun itu dendanya diputihkan dan ada potongan pokok pajak sampai 50 persen," jelasnya.

ILUSTRASI pajak kendaraan.
ILUSTRASI pajak kendaraan. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

"Juga ada bebas biaya balik nama. Jadi ini promo plus. Jadi silakan masyarakat Kaltim manfaatkan promo ini," imbuh Bambang Erryanto.

Ada promo ini, merupakan upaya Bapenda untuk mendorong pencapaian target pajak daerah Kalimantan Timur.

Tahun ini Bapenda Kaltim diberi target pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,5 triliun.

Baca juga: Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Masih Rendah, Ini Solusinya

"Target kita di tahun 2024 memang cukup meningkat. Tahun sebelumnya Rp1,2 triliun, tahun ini Rp1,5 triliun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved