Berita Kukar Terkini
48 Kendaraan Kena Tilang saat Operasi Gabungan di Tenggarong Seberang Kukar
Deru sirine dan langkah-langkah tegas petugas mewarnai sore itu di halaman Gedung Puteri Karang Melenu, Tenggarong Seberang
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Deru sirine dan langkah-langkah tegas petugas mewarnai sore itu di halaman Gedung Puteri Karang Melenu (PKM), Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam operasi gabungan yang digelar Satlantas Polres Kukar bersama sejumlah instansi terkait, sebanyak 48 kendaraan terjaring pelanggaran, menjadi bukti nyata ketidakpatuhan berlalu lintas yang masih marak di wilayah Kutai Kartanegara.
Operasi ini melibatkan kekuatan penuh, 30 personel Satlantas, 5 petugas Dishub, 25 personel Dispenda, ditambah dukungan dari 2 anggota TNI, 2 personel Jasa Raharja, dan 3 petugas Satpol PP.
Kolaborasi lintas instansi ini dirancang untuk memastikan pelaksanaan operasi berjalan dengan optimal, menyasar setiap detail pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya.
Baca juga: Bupati Kukar dan Forkopimda Bersih – bersih Jalan Jalur 2 Tenggarong Seberang
Dari 826 kendaraan yang dihentikan untuk diperiksa, tercatat 48 pelanggaran yang langsung ditindak tegas.
Barang bukti yang disita mencakup 32 STNK, 12 SIM, serta 4 kendaraan bermotor yang tak memenuhi syarat administrasi.
Tak hanya itu, petugas menemukan beberapa kendaraan yang pengemudinya mencoba menghindari pemeriksaan, tetapi akhirnya tetap terjaring.
“Pelanggaran ini bukan sekadar soal aturan, tetapi soal nyawa. Ketidakpatuhan sekecil apa pun bisa berujung pada kecelakaan fatal," tegas Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Rachman Ashari, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Penyebab Tilang Kendaraan Naik di Operasi Zebra Mahakam 2024 Kaltim, Motor Pelanggar Terbanyak
Tak hanya soal pelanggaran, operasi ini juga memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak langsung di lokasi melalui layanan Samsat Jelajah.
Sebanyak 12 kendaraan diarahkan membayar pajak di tempat, dengan total penerimaan mencapai Rp 6.322.250.
Langkah ini diapresiasi masyarakat yang menyadari pentingnya administrasi kendaraan yang lengkap.
Kasat Lantas menegaskan bahwa operasi ini tidak semata-mata bersifat represif.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa ketertiban berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Dengan tertib, kita dapat menekan angka kecelakaan yang kerap kali memakan korban jiwa,” ujarnya.
Baca juga: Sidak Pengetap di SPBU Sangatta Utara Kutim, Polisi Tilang Kendaraan Tangki Modifikasi
Operasi gabungan ini adalah salah satu dari serangkaian kegiatan rutin yang akan terus dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran di Kukar.
Dengan pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat menjadi lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama di jalan raya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.