Berita Nasional Terkini
Fakta Terkini Kenaikan Gaji Guru Honorer dan PNS Lengkap Besarannya, Cek Tabel Gaji PNS 2024
Inilah beberapa fakta terkini kenaikan gaji guru honorer dan PNS lengkap dengan besarannya, cek tabel gaji PNS 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah beberapa fakta terkini kenaikan gaji guru honorer dan PNS lengkap dengan besarannya, cek tabel gaji PNS 2024.
Lini masa media sosial X ramai membahas soal kabar kenaikan gaji guru honorer dan honorer mulai 2025, cek tabel gaji PNS 2024.
Kenaikan gaji guru PNS dan honorer itu awalnya diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (28/11/2024).
Kepala Negara mengatakan, kenaikan gaji guru PNS sebesar satu kali gaji dan Rp 2 juta untuk guru honorer atau non-PNS yang telah ikut sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca juga: Gaji Guru Naik Berapa Rp 2 Juta atau Rp 500 Ribu? Penjelasan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
"Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta," ungkap Prabowo, dilansir dari Kompas.com, Senin (2/12/2024).
Tak lama setelah itu, warganet di media sosial X mempertanyakan kebenaran kenaikan gaji guru PNS dan honorer itu.
"Ibu cerita kemarin tetangganya Guru PNS terharu banget saat Prabowo nangis mengumumkan Gaji Guru naik. Sampai menitikkan air mata, katanya baru kali ini pemimpin merhatiin Guru. Eh Sore ini dia nangisnya beneran. Ternyata salah faham, gaji guru nggak naik.
"Kepseknya bilang yg naik tunjangan honorer 500 ribu dari 1,5 juta. Guru PNS hanya dapat 1x Gaji Pokok setahun. Gue mau marah. Dia Nggak bersyukur tapi diinfoin Ibu Gaji Pokoknya cuman 2 jt. Berarti cuman naek 160rb/bulan. Malah jadi ikutan sedih," tulis @gma*********, Jumat (29/12/2024).
Lantas, bagaimana kejelasan soal kenaikan gaji guru ini?
Tak semua guru PNS naik gaji
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengatakan, informasi bahwa guru PNS akan menerima satu kali gaji dalam satu tahun itu tidak benar.

"Yang benar, guru yang mendapat satu kali gaji itu adalah guru PNS yang sudah bersertifikat pendidik berupa tunjangan profesi," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/12/2024).
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal 14 UU tersebut menyebutkan, seorang guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.