Berita Nasional Terkini 

Fakta Terkini Kenaikan Gaji Guru Honorer dan PNS Lengkap Besarannya, Cek Tabel Gaji PNS 2024

Inilah beberapa fakta terkini kenaikan gaji guru honorer dan PNS lengkap dengan besarannya, cek tabel gaji PNS 2024.

Editor: Doan Pardede
TribunTimur.com
KENAIKAN GAJI - Inilah beberapa fakta terkini kenaikan gaji guru honorer dan PNS lengkap dengan besarannya, cek tabel gaji PNS 2024.  

Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi.

Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan setiap tiga bulan sekali atau triwulan.

Menurut Heru, informasi kenaikan gaji guru PNS sebesar satu kali gaji pokok sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo memang perlu diluruskan.

Pasalnya, tidak semua guru PNS akan mendapat kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok.

"Perlu diluruskan begini, bagi guru PNS yang sudah menerima tunjangan sertifikat pendidik dari 2008 sampai sekarang, mereka sudah memperoleh tunjangan sertifikat pendidik satu kali gaji," ucap Heru.

"Artinya bahwa, guru yang sudah menerima tunjangan sertifikat pendidik, tidak menerima tunjangan gaji," imbuhnya.

Adapun guru yang akan menerima kenaikan gaji dari tunjangan sertifikasi adalah mereka yang baru memperoleh sertifikat pendidik pada 2023 dan 2024 serta memenuhi persyaratan.

Para guru tersebut berhak memperoleh tunjangan sertifikat pendidik satu kali gaji pada 2025 yang diberikan setiap tiga bulan sekali.

Tunjangan guru non-PNS naik Rp 500.000

Sementara untuk guru non-PNS atau honorer, Heru menerangkan, kenaikan gaji diberikan kepada mereka yang baru memperoleh sertifikat pendidik pada 2023 dan 2024.

Kenaikan gaji itu berupa pemberian tunjangan profesi yang semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta mulai 2025.

Artinya, ada kenaikan tunjangan sebesar Rp 500.000.

Baca juga: FSGI Desak Pemerintah Klarifikasi soal Kenaikan Gaji Guru dan Tetapkan Upah Minimum Guru

Menurut Heru, pengumuman kenaikan gaji guru per 2025 memang menimbulkan informasi yang simpang siur di media sosial.

Dengan kesimpangsiuran informasi kenaikan gaji guru, Heru mempertanyakan apakah guru yang terdidik tidak mampu mencerna pidato presiden, atau pemerintah sedang melakukan pencitraan.

"FSGI dalam hal ini mengajak kepada guru, mari kita menjadi guru yang cerdas agar bisa mengedukasi masyarakat serta bisa mengedukasi politikus agar tidak menjadikan guru sebagai obyek penderita," tandas dia, seperti dilansir Kompas.com

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved