Berita Nasional Terkini

Gaji Guru Naik 2025, Penjelasan Istana dan FSGI soal Kenaikannya Rp 2 Juta atau Rp 500 Ribu

Gaji guru naik 2025, penjelasan Istana dan FSGI soal kenaikan gaji guru Rp 2 juta atau Rp 500 Ribu. Simak ketentuan untuk guru PNS dan honorer

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
GAJI GURU NAIK 2025 - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji di Puncak Peringatan Hari Guru di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). Gaji guru naik 2025, penjelasan Istana dan FSGI soal kenaikan gaji guru Rp 2 juta atau Rp 500 Ribu. Simak ketentuan untuk guru PNS dan honorer 

Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan setiap tiga bulan sekali atau triwulan. 

Menurut Heru, informasi kenaikan gaji guru PNS sebesar satu kali gaji pokok sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo memang perlu diluruskan. 

Pasalnya, tidak semua guru PNS akan mendapat kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok. 

"Perlu diluruskan begini, bagi guru PNS yang sudah menerima tunjangan sertifikat pendidik dari 2008 sampai sekarang, mereka sudah memperoleh tunjangan sertifikat pendidik satu kali gaji," ucap Heru. 

"Artinya bahwa, guru yang sudah menerima tunjangan sertifikat pendidik, tidak menerima tunjangan gaji," imbuhnya. 

Adapun guru yang akan menerima kenaikan gaji dari tunjangan sertifikasi adalah mereka yang baru memperoleh sertifikat pendidik pada 2023 dan 2024 serta memenuhi persyaratan. 

Para guru tersebut berhak memperoleh tunjangan sertifikat pendidik satu kali gaji pada 2025 yang diberikan setiap tiga bulan sekali. 

Baca juga: Gaji Guru Tidak Naik dan Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Bukan Rp 2 Juta, Ini Faktanya

Tunjangan guru non-PNS naik Rp 500.000 

Sementara untuk guru non-PNS atau honorer, Heru menerangkan, kenaikan gaji diberikan kepada mereka yang baru memperoleh sertifikat pendidik pada 2023 dan 2024. 

Kenaikan gaji itu berupa pemberian tunjangan profesi yang semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta mulai 2025. Artinya, ada kenaikan tunjangan sebesar Rp 500.000. 

Menurut Heru, pengumuman kenaikan gaji guru per 2025 memang menimbulkan informasi yang simpang siur di media sosial. Dengan kesimpangsiuran informasi kenaikan gaji guru, Heru mempertanyakan apakah guru yang terdidik tidak mampu mencerna pidato presiden, atau pemerintah sedang melakukan pencitraan. 

"FSGI dalam hal ini mengajak kepada guru, mari kita menjadi guru yang cerdas agar bisa mengedukasi masyarakat serta bisa mengedukasi politikus agar tidak menjadikan guru sebagai obyek penderita," tandas dia. 

Penjelasan istana soal kenaikan gaji guru 

Menjawab kesimpangsiuran informasi kenaikan gaji guru, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menjelaskan, kenaikan tunjangan Rp 500.000 akan diberikan kepada guru honorer yang sudah memiliki sertifikasi guru berupa Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun-tahun sebelumnya. 

Sementara, nominal langsung Rp 2 juta akan diberikan kepada guru yang baru mendapat sertifikasi pada tahun 2025. 

Hal ini mengingat kebijakan kenaikan tunjangan bakal berlangsung mulai 2025. 

"Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024 dia kan memang sudah punya tunjangan. Guru non-ASN yang punya sertifikasi kan memang sudah punya tunjangan Rp 1,5 juta. Nah, dia nanti 2025 jadi Rp 2 juta," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/12/2024).  

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved