Pilkada Jakarta 2024
Hasil Pilkada Jakarta 2024, Pramono Anung-Rano Karno Unggul di Quick dan Real Count KPU
Update hasil Pilkada Jakarta 2024, pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dari dua pasangan calon lainnya.
Real count KPU RI untuk Pilkada 2024 ini dapat mengakses update hasil Pilgub 2024 pada 37 provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia.
Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:
1.Buka situs resmu KPU, cek LINK RESMI
2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.
5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.
6. Begitu juga untuk Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.
Baca juga: Hasil Pilkada Purbalingga 2024: Jagoan KIM Menang, Fahmi-Dimas Raih 342.913 Suara
Jadwal Penetapan Pemenang
Penetapan pemenang Pilgub maupun Pilbup Kabupaten/Kota dilakukan melalui proses rekapitulasi berjenjang.
Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Berikut jadwal tahapan rekapitulasi Pilkada 2024.
1. Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan
- Penyampaian hasil dari TPS ke PPK: 28-30 November 2024
- Rekapitulasi suara oleh PPK: 28 November-3 Desember 2024
- Pengumuman hasil rekapitulasi kecamatan: 28 November-9 Desember 2024
2. Rekapitulasi Tingkat Kabupaten/Kota
- Penyampaian hasil dari PPK ke KPU Kabupaten/Kota: 28 November - 3 Desember 2024
- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Bupati/Walikota: 29 November - 6 Desember 2024
3. Rekapitulasi di Tingkat Provinsi
- Rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Gubernur: 30 November - 9 Desember 2024
- Pengumuman hasil tingkat provinsi: 30 November - 15 Desember 2024
4. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan Calon Bupati dan Wakil Bupati/
Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
5. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
- Paling lama 3 hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
6. Penetapan Pasangan Calon terpilih pascaputusan MK
- Paling lama 3 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.