Pilkada 2024

27 Kader Pembelot Bakal Dipecat PDIP, Jokowi dan Gibran Masuk Daftar? Banteng Gugat Parcok ke MK

27 kader pembelot bakal dipecat PDIP. Sosok Jokowi dan Gibran masuk daftar pemecatan? Partai Banteng gugat partai coklat alias parcok ke MK.

Kompas.com
Logo PDIP - 27 kader pembelot bakal dipecat PDIP. Sosok Jokowi dan Gibran masuk daftar pemecatan? Partai Banteng gugat partai coklat alias parcok ke MK. 

Publik mengkritik institusi kepolisian yang dianggap tidak netral dalam Pilkada 2024.

Istilah "Parcok” atau partai cokelat pun mengemuka sebagai simbol keterlibatan aparat dalam kontestasi
politik.

Tribun Kaltim Hari Ini, edisi Kamis, 5 Desember 2024. Membahas soal PDIP kantongi bukti keterlibatan Partai Cokelat, jadi modal gugat hasil Pilkada 2024 ke MK
Tribun Kaltim Hari Ini, edisi Kamis, 5 Desember 2024. Membahas soal PDIP kantongi bukti keterlibatan Partai Cokelat, jadi modal gugat hasil Pilkada 2024 ke MK (Tribun Kaltim)

"Jadi diskusi terkait dengan keterlibatan di Kepolisian, ASN, Kades dan PJ. Kami dari tim hukum PDIP sudah mengumpulkan terkait bukti-bukti tersebut. Jadi, terlalu dini kalau ada yang sampaikan ini tidak benar, ini hoaks.

Menurut kami, kami punya bukti yang cukup dan itu akan kita buktikan di MK," tutur Ronny.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menambahkan, partainya telah membentuk tim khusus yang terdiri dari badan bantuan hukum partai, tokoh pro-demokrasi, dan penasihat hukum independen.

Tim tersebut akan fokus pada berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk penggunaan "parcok" di beberapa daerah Pilkada.

“Jadi, kami telah bentuk tim khusus, tim hukum sebagai perpaduan dari badan bantuan hukum advokasi
rakyat PDIP yang juga melibatkan tokoh-tokoh pro demokrasi dan juga beberapa penasihat hukum kredibel, untuk mempersoalkan berbagai anomali yang terjadi baik itu di Banten, Sumut, Jateng, maupun juga di beberapa wilayah lainnya seperti Sulut, di mama penggunaan parcok itu sangat-sangat masif bahkan sangat masuk ke tempat-tempat (ibadah) gereja," ujar Hasto.

PDI-P berencana mendaftarkan temuan-temuan tersebut dalam gugatannya ke MK pada 15 Desember
2024, tiga hari setelah penetapan hasil Pilkada Serentak 2024.

Sidang Etik

Lebih lanjut, Hasto juga mendukung anggota Fraksi PDI-P, Yulius Setiarto, yang bersuara mengenai
parcok.

 Menurutnya, langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada Yulius, sarat hegemoni kekuasaan.

"Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti, karena setiap anggota
DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan dan juga dilindungi hak impunitas.

Sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja," kata Hasto.

Menurutnya, MKD semestinya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR, tanpa memandang
dari fraksi partai politik mana pun.

 "Sehingga anggota DPR pun itu sampai diberikan sanksi teguran oleh MKD yang seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR, apapun fraksinya untuk menyuarakan kebenaran," ujar dia.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved