Berita Nasional Terkini
Firli Bahuri Mangkir Lagi, Pakar Sebut Eks Ketua KPK Harus Dijemput Paksa
Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dinilai tidak menghargai proses hukum, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyarankan agar Firli Bahuri dijemput paksa.
“Dijemput, dipanggil paksa. Secara hukum, dia sudah tidak menghargai proses hukum. Alasan yang bisa diterima itu, sakit dan mendapatkan tugas negara,” kata Abdul saat dihubungi, Selasa (3/12/2024) seperti dilansir Kompas.com.
Ia menegaskan, langkah jemput paksa patut dilakukan oleh Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Akhirnya SYL Bongkar Soal Cara Setor Uang ke Firli Bahuri, Foto Viral di Gor Bulu Tangkis Terkuak
“Makanya harus dijemput paksa,” lanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak belum memastikan langkah tersebut.
“Nanti kami akan update hasil konsolidasinya ya,” ucap Ade, Selasa.
Ade menyebut, tim penyidik sedang membahas rencana tindak lanjut dalam kasus ini.
“Saat ini tim penyidik sedang melaksanakan konsolidasi untuk membahas rencana tindak lanjut penyidikannya,” ujar Ade.
Firli mangkir dari panggilan kedua pada 28 November 2024 setelah sebelumnya juga tidak hadir pada panggilan pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, panggilan kedua ini tidak dipenuhi Firli dengan alasan tertentu yang disampaikan kepada penyidik.
“Ini surat panggilan kedua terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan,” kata Ade Ary, Sabtu (23/11/2024).

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, menyampaikan alasan absennya kliennya.
“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis, di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” ujar Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Firli juga sedang berkabung atas meninggalnya keponakan beberapa hari sebelumnya.
“Dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” tambah Ian.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa.
Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton.
Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
Desakan kepastian hukum
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Wasyim menyatakan pentingnya kepastian hukum dalam kasus ini.
“Dalam pantauan Kompolnas, kasus ini sudah berjalan satu tahun. Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum,” ujar Yusuf, Selasa (3/12/2024).
Yusuf menambahkan, kepastian hukum termasuk memenuhi petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara.
"Apabila penyidikan berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan akan muncul gelombang kritik dan keraguan publik terhadap Polda Metro Jaya," pungkasnya, seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Rupanya SYL Minta Pejabat Kementan Patungan untuk Diberi ke Firli Bahuri, Terkumpul Duit Segini
MAKI Nilai Kepercayaan Masyarakat ke Polri Akan Turun jika Kasus Firli Bahuri Terus Berlarut
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri akan menurun jika kasus yang menjerat eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berlarut.
"Pada prinsipnya bahwa kalau ini berlarut-larut, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini makin turun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024), dilansir dari Antara.
Boyamin mengatakan, awalnya polisi dianggap hebat oleh masyarakat karena berhasil membersihkan oknum-oknum "nakal" di tubuh institusinya.
Terlebih, berdasarkan pantauannya di media sosial, banyak masyarakat yang mendukung upaya polisi dalam menangani kasus Firli.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa upaya tersebut harus tetap dijaga dan dipegang teguh oleh aparat penegak hukum.
"Nah itu yang harus diperhatikan oleh kepolisian sendiri, jangan sampai ini menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum ini," ujar Boyamin, seperti dilansir Kompas.com.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.