Berita Nasional Terkini
Resmi! UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Inilah Perbedaan UMP, UMK, dan UMR
UMP 2025 dikabarkan akan naik sebesar 6,5 persen. Simak perbedaan UMP, UMK, dan UMR berikut ini.
TRIBUNKALTIM.CO - UMP 2025 dikabarkan akan naik sebesar 6,5 persen. Simak perbedaan UMP, UMK, dan UMR berikut ini.
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengumumkan UMP tahun 2025 akan naik sebesar 6,5 persen.
Selain itu, Prabowo mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak.
Untuk itu, Prabowo berharap kenaikan UMP mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Lalu, apa perbedaan UMP, UMK, dan UMR? Simak ulasannya berikut ini.
Dikutip dari Kompas.com, UMR singkatan dari Upah Minimum Regional, sedangkan UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan UMP yakni Upah Minimum Provinsi.
Ketiga istilah ini sering digunakan sebagai dasar dalam penentuan upah atau gaji pekerja.
Definisi
Secara resmi sebenarnya istilah UMR sudah tidak digunakan dalam regulasi pengupahan.
Hanya saja, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih banyak digunakan untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.
Penerapan UMR pernah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Dari regulasi itulah disebutkan bahwa UMR singkatan dari Upah Minimum Regional.
Dalam regulasi lawas itu, dijelaskan bahwa UMR adalah upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur yang menjadi acuan pendapatan buruh di wilayahnya.
UMR terdiri dari UMR Tingkat I yang mengatur standar pengupahan tingkat provinsi dan UMR Tingkat II yang dijadikan acuan upah tingkat kabupaten/kota.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 kemudian direvisi lewat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
Aturan tersebut kini juga sudah tidak berlaku.
Saat ini, aturan pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sejak terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, sistem pengupahan UMR secara tidak langsung sebenarnya sudah tak berlaku lagi.
UMR Tingkat I diubah menjadi UMP.
Sementara, UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.
Hal tersebut perlu digarisbawahi terkait perbedaan UMR dan UMK atau perbedaan UMP dan UMR.
Artinya sebelum penggunaan istilah UMP dan UMK, semua penyebutan upah minimum menggunakan UMR, baik Tingkat I maupun Tingkat II.
UMP merupakan perubahan nama dari UMR Tingkat I yang penetapannya oleh gubernur.
Sementara, UMK yang tak lain dulunya disebut UMR Tingkat II ini merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota yang penetapannya dilakukan oleh gubernur meski pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota.
Jika pada suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka UMK, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.
Meski secara resmi istilah UMR singkatan dari Upah Minimum Regional sudah tidak digunakan, namun di kalangan masyarakat sebutan UMR masih banyak dipakai untuk penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten/kota.
Dengan begitu, UMR adalah penyebutan yang kerap digunakan untuk pengganti istilah UMP dan UMK dalam interaksi sosial sehari-hari.
Praktis, untuk mengetahui berapa gaji UMR yang saat ini berlaku di Indonesia, acuannya adalah kebijakan yang berlaku pada UMK dan UMP di suatu daerah.
Besaran UMP 2024
Sebagai gambaran, berikut daftar UMP 2024 di 38 provinsi di Indonesia seperti dilansir kontan.co.id:
1. UMP 2024 Aceh, Rp 3.460.672; naik 1,38persen dibandingkan tahun 2023
2. UMP 2024 Sumatera Utara, Rp 2.809.915, naik Rp 99.122 (3,67persen)
3. UMP 2024 Sumatera Barat, Rp 2.811.499 naik Rp 68.973 (2,52persen)
4. UMP 2024 Riau, Rp 3.294.625 naik Rp 102.963
5. UMP 2024 Jambi, Rp 2.037.121, naik Rp 94.000 (3,2persen)
6. UMP 2024 Sumatera Selatan, Rp 3.456.874, naik Rp 52.629 (1,55persen)
7. UMP 2024 Bengkulu, Rp 2.507.079, naik Rp 88.500 (3,38persen)
8. UMP 2024 Lampung, Rp 2.716.496, naik Rp 83.212 (3,160persen)
9. UMP 2024 Bangka Belitung, Rp 3.640.000 naik Rp 139.904 (4,06persen)
10. UMP 2024 Kepulauan Riau, Rp 3.402.492 (3,76persen)
11. UMP 2024 DKI Jakarta, Rp 5.067.381 (3,38persen)
12. UMP 2024 Jawa Barat, Rp 2.057.495,17 naik Rp 70.825 (3,57persen)
13. UMP 2024 Jawa Tengah, Rp 2.036.947 (4,02persen)
14. UMP 2024 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 2.125.897, naik Rp 144.115 (7,27persen)
15. UMP 2024 Jawa Timur, Rp 2.165.244,30 naik Rp 125.000 (6,13persen)
16. UMP 2024 Banten, Rp 2.727.812 naik Rp 66.532 (2,50persen)
17. UMP 2024 Bali, Rp2.713.672 naik Rp 100.000 (3,68persen)
18. UMP 2024 Nusa Tenggara Barat, Rp 2.444.067, naik Rp 72.660 (3,06persen)
19. UMP 2024 Nusa Tenggara Timur Rp 2.186.826, naik Rp 62.832 (2,96persen)
20. UMP 2024 Kalimantan Barat, Rp 2.702.616 (3,6persen)
21. UMP 2024 Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013, naik 8,84persen
22. UMP 2024 Kalimantan Selatan, Rp 3.282.812, naik Rp 132.835 (4,22persen)
23. UMP 2024 Kalimantan Timur, Rp 3.360.858 naik Rp 159.459 (6,20persen)
24. UMP 2024 Kalimantan Utara, Rp 3.361.653, naik 3,38persen
25. UMP 2024 Sulawesi Utara, Rp 3.545.000 naik Rp 57.920 (1,67persen)
26. UMP 2024 Sulawesi Tengah, Rp 2.736.698, naik Rp 137.152 (8,73persen)
27. UMP 2024 Sulawesi Selatan, Rp 3.434.298,00 (1,45persen)
28. UMP 2024 Sulawesi Tenggara, Rp 2.885.964 naik Rp 126.980 (4,6persen)
29. UMP 2024 Gorontalo, Rp 3.025.100 naik 1,19persen
30. UMP 2024 Sulawesi Barat, Rp 2.914.958, naik Rp 43.163 (1,50persen)
31. UMP 2023 Maluku, menunggu putusan resmi
32. UMP 2024 Maluku Utara, Rp 3.200.000, naik Rp 221.646,57 (7,5persen)
33. UMP 2024 Papua, Rp 4.024.270 naik Rp 159.574 (4,14persen).
34. UMP 2024 Papua Barat Rp 3.393.000 naik Rp 111.000 (0,3persen)
35. UMP 2024 Papua Tengah, Rp 4.024.270 Naik Rp 159.578 (4,13persen)
UMP provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Barat dan Papua Pegunungan mengikuti daerah asal sebelumnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunHealth.com dengan judul Apa Perbedaan UMP, UMK, dan UMR? Resmi Naik pada 2024, Sudah Tak Ada Gaji di Bawah Rp 2 Juta
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Bupati Pati Sudewo dan Rekam Jejak Kasus yang Tak Kunjung Lenyap: Minta Maaf, Tapi Tetap Didemo |
![]() |
---|
Baru 5 Bulan Dilantik, Bupati Koltim Abdul Azis Ditangkap KPK, Cek Fakta dan Kronologi Lengkapnya |
![]() |
---|
Naik Daun Dilantik Prabowo, Jatuh karena OTT KPK: 5 Bulan Jadi Bupati Kolaka, Abdul Azis Hancur |
![]() |
---|
Bella Shofie Dituding Mangkir, Partai NasDem Tampilkan Bukti Kegiatan dan Sumbangan |
![]() |
---|
Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Batal, Pakar Undip: Bupati Sudewo Harus Dengar Rakyat Kalau Mau Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.