Tribun Kaltim Hari Ini
Dugaan Politik Uang Pilkada Kaltim 2024, Tim Hukum Isran-Hadi Desak Tindakan Tegas Bawaslu
Hal ini sebagai upaya tindak lanjut karena Bawaslu dinilai lamban menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran Pilkada, terutama money politic.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Menurutnya, laporan soal money politics atau politik uang yang didapati sangat masif terjadi jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim pada 27 November lalu.
Sejumlah laporan bahkan hingga kasus tangkap tangan, juga dilakukan oleh sejumlah pihak.
Dugaan tersebut, menurut Tim hukum Isran- Hadi, terjadi di beberapa wilayah Kaltim serta dilakukan
secara terang-terangan.
Tetapi, Bawaslu Kaltim dinilai belum sepenuhnya bergerak dalam menindaklanjuti laporan.
Jaidun mengungkap, sejumlah lokasi dimana dugaan praktik money politic terjadi.
Di antaranya Balikpapan, Samarinda, Berau, dan Kutai Timur, bahkan beberapa kejadian direkam, kemudian viral di media sosial.
"Di Balikpapan, misalnya, ada kejadian di kawasan Kilo 10. Kemudian Samarinda, praktik sama ditemukan di beberapa tempat, termasuk di kantor DPD Golkar Kaltim.
Di Berau, ada kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan. Begitu juga di Kutai Timur," jelasnya.
Tim hukum Isran-Hadi, lanjutnya, juga mengawal laporan masyarakat yang sudah diberikan ke Bawaslu terkait dugaan politik uang.
Ia berharap Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bisa menjalankan tupoksinya secara profesional dan akuntabel.
Meski, beberapa laporan telah diproses, Jaidun menilai kinerja Bawaslu Kaltim masih belum maksimal.
Dugaan politik uang di Balikpapan dan Samarinda Seberang, dan beberapa lokasi lain hingga kini masih
dalam tahap verifikasi.
"Kami menilai Bawaslu seharusnya lebih proaktif. Bagaimana mungkin kejadian-kejadian ini dapat diungkap jika hanya diam di tempat? Ada tugas dan kewajiban mereka untuk menindaklanjuti setiap laporan masuk,” tegas Jaidun.
Bawaslu Kaltim pun diharapnya segera merespons laporan-laporan yang ada.
Tim hukum Isran-Hadi akan membawa kasus tersebut ke DKPP jika tidak ada tindakan lebih lanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.