Natal dan Tahun Baru
Harga Tiket Pesawat Turun Khusus untuk Penerbangan Domestik Mulai 19 Desember 2024, Ini Ketentuannya
Harga tiket pesawat turun khusus untuk penerbangan domestik mulai 19 Desember 2024, ini ketentuannya.
Penurunan harga tiket pesawat berlaku pada pelaksanaan penerbangan selama 16 hari mulai Kamis, 19 Desember 2024 sampai Jumat, 3 Januari 2025.
Penurunan harga tiket pesawat berlaku mempertimbangkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, harga tiket pesawat turun untuk kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di bandara-bandara yang berada di bawah Kemenhub.
Meski harga tiket pesawat turun, Kemenhub mengimbau Badan Usaha Angkutan Udara wajib tetap menjaga keamanan, keselamatan, serta kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing.
Alasan harga tiket pesawat turun
Elba menambahkan, harga tiket pesawat turun karena ada penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang layanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri selama masa Nataru 2024/2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 150 Tahun 2024, besaran fuel surcharge (FS) dibedakan menurut pesawat udara jenis jet dan propeller.
Ketentuannya sebagai berikut:
- FS pesawat jet berlaku maksimal dua persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara
- FS pesawat propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan Badan Usaha Angkutan Udara
Namun, besaran biaya tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Biaya ini dicantumkan terpisah dari tarif jarak perjalanan.
Penyesuaian biaya tambahan FS ini hanya berlaku selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Setelah itu, tarifnya kembali diatur sesuai Keputusan Menhub Nomor KM 7 tAHUN 2023.
Baca juga: Prabowo Banggakan Kerja Kabinetnya 1 Bulan Menjabat: Naikkan UMP hingga Turunkan Harga Tiket Pesawat
Selain penurunan FS, penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat atau Passenger Service Charge (PSC) juga membuat harga tiket pesawat turun.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Nomor KP 250 DJPU Tahun 2024 tertanggal 22 November 2024.
Keputusan itu mengatur diskon 50 persen untuk pelayanan jasa penumpang pesawat berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratam Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.