Natal dan Tahun Baru

Harga Tiket Pesawat Turun Khusus untuk Penerbangan Domestik Mulai 19 Desember 2024, Ini Ketentuannya

Harga tiket pesawat turun khusus untuk penerbangan domestik mulai 19 Desember 2024, ini ketentuannya.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
ILUSTRASI - Penumpang pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda. Harga tiket pesawat turun khusus untuk penerbangan domestik mulai 19 Desember 2024, ini ketentuannya. 

Keputusan tersebut mengatur diskon diberlakukan selama periode Nataru pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 dengan periode pemesanan tiket pesawat mulai 25 November 2024.

Namun, pengenaan diskon 50 persen hanya berlaku di bandara yang berada di bawah operasi Kemenhub, bukan bandara yang dikelola BUMN.

Pengenaan tarif PJP2U dan PJP4U sebesar 50 persen tersebut, lanjut Elba, telah disetujui Menteri Perhubungan, Angkasa Pura I (API), Angkasa Pura Aviasi, dan pihak bandara.

"Keputusan terkait penurunan harga tiket yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan (dalam) Surat Menhub kepada Dirut API, Dirut Angkasa Pura Aviasi, dan Bandara Internasional Batam perihal pengenaan potongan harga tarif jasa kebandarudaraan," imbuh Elba. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved