Berbeda dengan Pilwali, hasil rekapitulasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur belum ditetapkan di tingkat kota. Yudho menjelaskan bahwa hasil tersebut akan dibawa ke rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi yang dijadwalkan pada 8 Desember mendatang.
“Hasil di tingkat kota untuk Pilgub ini hanya berupa pengesahan perolehan suara, sedangkan penetapan dilakukan pada pleno tingkat provinsi,” jelas Yudho.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa KPU Balikpapan kini fokus pada penyelesaian tahap berikutnya. Untuk pemilihan Walikota, seluruh proses di tingkat kota telah rampung. Namun, untuk pemilihan gubernur, KPU akan mengikuti tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi.
“Pleno tingkat provinsi akan dimulai pada 9 Desember. Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar tanpa kendala,” tutup Yudho.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.