Berita Nasional Terkini
Ojol Boleh Beli Pertalite, Bagaimana Nasib Taksi Online? Menteri UMKM Manut Kebijakan Bahlil
Ojol boleh beli Pertalite, bagaimana nasib taksi online? Menteri UMKM manut kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
TRIBUNKALTIM.CO - Ojol boleh beli Pertalite, bagaimana nasib taksi online? Menteri UMKM manut kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Ojek online (ojol) sudah dipastikan boleh membeli BBM bersubsidi, Pertalite.
Pasalnya ojol masih masuk dalam kriteria UMKM.
Baca juga: Omongan Bahlil Diralat Menteri UMKM, Ojol Bisa Beli Pertalite, Pemerintah akan Verifikasi Data
Lantas bagaimana dengan taksi online? Apakah juga bisa membeli Pertalite atau tetap dilarang?
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman merespons soal nasib taksi online usai pengemudi ojek online (ojol) menjadi bagian dari pihak yang boleh menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut Maman, fokus pihaknya hanya kepada ojol.
Sementara itu, untuk taksi online, ia menyerahkannya kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Kalau yang roda empat, saya pikir itu ranahnya Kementerian Perhubungan (dan) Kementerian ESDM," katanya dalam konferensi pers usai menerima audiensi Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia di Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
"Kalau kami fokus kepada teman-teman yang ojek online, yang roda dua," lanjutnya.
Ojol menjadi ranah Kementerian UMKM karena menurut Maman mereka masuk dalam kategori UMKM sektor mikro.
Ojol juga disebut sebagai bagian dari sistem distribusi barang-barang para pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun Maman merupakan bagian dari Tim Satgas Pembahasan BBM Bersubsidi yang diketuai oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
"Kalau terkait ojek online, karena itu masuk dalam kategori UMKM, itu kita berlakukan untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Mereka ini masuk dalam sistem distribusi barang-barang usaha mikro dan usaha kecil. Jadi saya mau fokusnya di situ saja," ujar Maman.
Ia mengungkap saat ini Kementerian UMKM sedang menyiapkan mekanisme untuk memverifikasi data pengemudi ojol.
Verifikasi dinilai Maman perlu dilakukan agar jelas bahwa kendaraan roda dua yang bisa mendapatkan BBM bersubidi hanya pengemudi ojol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.