Berita Paser Terkini
Tinggi Tower Telekomunikasi Lebihi Batas Maksimal, DPMPTSP Minta Perusahaan Lakukan Pemangkasan
Diduga langgar ketentuan, DPMPTSP Paser gelar pertemuan dengan perusahaan yang bangun tower melebihi tinggi maksimal.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser telah membahas terkait pembangunan 1 menara telekomunikasi oleh PT Tower Bersama Group.
Menara yang dibangun setinggi 72 meter itu berlokasi di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (6/12/2024).
Berdasarkan aturan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara (Bandara), tower telekomunikasi maksimal setinggi 45 meter.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, Toto Ifrianto mengatakan, menara yang dibangun oleh PT Tower Bersama Group diindikasikan melanggar ketentuan KKOP.
"Kami sudah melakukan rapat bersama dengan pihak perusahaan, dengan membahas pembangunan tower telekomunikasi yang melebihi batas ketinggian maksimal dan diindikasikan melanggar ketentuan pembangunan," terang Toto.
Baca juga: DPMPTSP Paser Gandeng Tenaga Ahli Pasdaloka Unmul Susun Potensi Investasi
Hanya saja, pihaknya tetap ingin mempertahankan bangunan tersebut karena masih memiliki dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Namun dengan catatan, pihak perusahaan harus melakukan pemangkasan agar sesuai dengan ketentuan ketinggian yang berlaku.
"Bagaimanapun juga menara telekomunikasi ini merupakan bangunan kepentingan umum, kita upayakan tower itu tetap ada dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitarnya," tambahnya.
Baca juga: Permudah Akses Layanan, DPMPTSP dan BPJS Kesehatan Perpanjang Kerjasama di Mal Pelayanan Publik
PT Tower Bersama Group diharapkan segera melakukan pemangkasan, ataupun mencari solusi lain untuk mengurangi ketinggian tower yang ada sebelum Bandara di Desa Rantau Panjang dilanjutkan pembangunannya.
"Bangunan itu harus segera dipangkas dari 72 meter menjadi 45 meter, sebelum Bandara Rantau Panjang beroperasi di samping itu juga disinyalir melanggar ketentuan," tutup Toto. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241206_DPMPTSP-Paser-menggelar-pertemuan-dengan-PT-Tower-Bersama-Group.jpg)