Berita Nasional Terkini
Gus Miftah Satu-satunya Pejabat Negara yang Mundur Usai Dilantik 43 Hari, Minta Maaf ke Prabowo
Menjadi satu-satunya, Gus Miftah adalah pejabat negara di Kabinet Prabowo-Gibran yang cuma menjabat selama 43 hari.
TRIBUNKALTIM.CO - Menjadi satu-satunya, Gus Miftah adalah pejabat negara di Kabinet Prabowo-Gibran yang cuma menjabat selama 43 hari.
Seperti diketahui, Gus Miftah mundur setelah dilantik oleh Prabowo Subianto sebagai utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan pada selasa 22 Oktober 2024.
Bila dihitung sejak dilantik, Gus Miftah bahkan tidak sempat menjabat dalam waktu dua bulan.
Baca juga: Gus Miftah Minta Maaf ke Prabowo, Ngaku Besar di Jalanan, Mundur dari Jabatan yang Diberi Presiden
Gus Miftah sebelumnya dilantik bersama penasihat khusus presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Presiden Prabowo melantik sejumlah Utusan Khusus berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Periode Tahun 2024-2029.
Adapun para Utusan Khusus yang dilantik oleh Presiden Prabowo antara lain:
1. Muhamad Mardiono, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan;
2. Setiawan Ichlas, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan;
3. Miftah Maulana Habiburrahman, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan;
4. Raffi Farid Ahmad, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni;
5. Ahmad Ridha Sabana, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital;

6. Mari Elka Pangestu, sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; dan
7. Zita Anjani, Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Selanjutnya, Presiden Prabowo juga melantik Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Prabowo juga melantik Penasihat Khusus Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.