Berita Balikpapan Terkini

Pencuri Berjaket Ojol Satroni Rumah di Balikpapan, Gasak Elektronik dan Emas Senilai Puluhan Juta

Seorang pelaku berinisial CA (31), warga Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pelaku pencurian di Villa Damai Permai, CA (31), saat diamankan oleh petugas kepolisian. Barang bukti berupa kamera dan lensa hasil curian turut disita. TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLRESTA BALIKPAPAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus pencurian yang terjadi di kawasan Villa Damai Permai Blok B-2 RT 31, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, diungkap Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan.

Kejadian tersebut melibatkan seorang pelaku berinisial CA (31), warga Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.  

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham, mengungkapkan, pelaku bertindak seorang diri dan memanfaatkan situasi rumah korban yang saat itu dalam keadaan tidak terkunci. 

Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 13.54 WITA, Kamis (5/12/2024).

"Saat kejadian, rumah korban dalam kondisi terbuka, dengan penghuni yang tidak sepenuhnya berada di rumah," jelas Iptu Iskandar, Senin (9/12/2024). 

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Pencurian Motor di Bontang, Polisi Lakukan Pengejaran Pelaku

Baca juga: Sindikat Pencurian Bengkel di Loa Janan Kukar Terbongkar, 2 Pelaku Dibekuk dan 3 Buron

Bapak korban tengah beristirahat di kamar belakang, penghuni lainnya keluar untuk kegiatan pilates, ibu korban sedang bekerja di sekolah, dan anak korban tertidur di kamar.  

Bapak korban mendapati seorang pria mengenakan jaket ojek online di dalam rumah.

"Namun, saat dipanggil, pria tersebut langsung meninggalkan rumah tanpa memberikan penjelasan," tutur Iskandar. 

Menyadari adanya kejanggalan, lanjut Iskanda, keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Selatan.  

Barang bukti yang hilang dalam kejadian ini meliputi satu unit kamera Sony ILCE-7CM2L/S, lensa Sony Type FE2.8/2470GM2, dan sebuah gelang emas seberat 10 gram dengan total kerugian mencapai Rp78,6 juta.  
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi," imbuh Iskandar. 

Pada Jumat dini hari (6/12/2024), tim Opsnal Jatanras Polsek Balikpapan Selatan mengamankan CA di rumahnya di Jalan 21 Januari, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan

Barang bukti berupa kamera dan lensa milik korban berhasil ditemukan di lokasi tersebut.  

“Tersangka dalam kondisi sehat dan saat ini masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Iskandar.  

Aksi pelaku melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman kurungan pidana paling lama 5 tahun. 

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, turut memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar guna menjaga keamanan.

Baca juga: Saat Selidiki Kasus Pencurian Motor di Muara Rapak Balikpapan, Polisi Dapati Pengguna Barang Haram

“Proses pengungkapan kasus ini berlangsung dengan aman dan terkendali,” ujarnya.  

Dia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga.  (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved