Pilkada 2024

3 Paslon Gugat Hasil Pilkada 2024 di Kaltim, Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Hasil MK

3 paslon gugat hasil Pilkada 2024 di Kaltim. Penetapan kepala daerah terpilih tunggu hasil Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpukabupatenberau/Tangkap layar YouTube
GUGAT HASIL PILKADA 2024 - Dari kiri ke kanan: Madri Pani-Agus Wahyudi, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi. Tiga paslon mengajukan gugatan hasil Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Kukar 2024. 

Ketua KPU Berau, Budi Harianto membenarkan adanya gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebagai penyelenggara pilkada, dirinya mengaku belum melakukan persiapan apapun terkait gugatan.

KPU akan mempersiapkan bukti atau saksi-saksi yang diperlukan, sesuai dengan materi gugatan nanti.

Dikatakan Budi, langkah hukum paslon 01 tersebut dianggapnya sesuatu yang normal dalam pesta demokrasi.

Adapun status KPU Berau sebagai termohon adalah hak pasangan calon Madri Pani-Agus Wahyudi, sebagai peserta Pilkada yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2024.

“Kami tunggu jadwal dari MK saja,” katanya kepada TribunKaltim.co pada Senin (9/12/2024).

Ketika ditanya, apakah ada persiapan, apabila dipanggil MK mengingat yang termohon adalah KPU Berau.

Budi menambahkan, pihaknya hanya menunggu pengumuman Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).

Sementara ini, pihaknya hanya menunggu jadwal dari MK, serta dalil atau bukti apa yang dibawa paslon 01 ke MK terkait gugatan PHPU bupati Berau.

“Tunggu pengumuman e-BRPK dari MK, apakah gugatan pemohon itu diterima atau tidak," katanya.

"Kalau misal diterima, baru mulai menelaah gugatan pemohon untuk kemudian disiapkan jawaban dan alat bukti,” paparnya.

Ia mengatakan kemungkinan pertengahan Desember.

Baca juga: Terbaru Rekapitulasi KPU Hasil Pilkada Kaltim 2024, Daerah yang Dimenangkan Rudy Masud, Isran Noor?

Dalam pemberitahuan berikutnya, KPU bakal mengetahui materi gugatan apa yang dilakukan. Sehingga dapat bersiap dengan menghadapi gugatan tersebut.

“Kemungkinan sidangnya di Januari nanti,” ungkapnya.

Budi belum bisa memastikan, apakah nantinya pelantikan pemenang Pemilu 2024 yang dilakukan serentak se-Indonesia, akan tetap dilaksanakan atau ditunda.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved