Pilkada 2024

3 Paslon Gugat Hasil Pilkada 2024 di Kaltim, Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Hasil MK

3 paslon gugat hasil Pilkada 2024 di Kaltim. Penetapan kepala daerah terpilih tunggu hasil Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpukabupatenberau/Tangkap layar YouTube
GUGAT HASIL PILKADA 2024 - Dari kiri ke kanan: Madri Pani-Agus Wahyudi, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi. Tiga paslon mengajukan gugatan hasil Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Kukar 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga Selasa (10/12/2024) sudah ada 3 paslon yang menggugat hasil Pilkada 2024 di Kalimantan Timur (Kaltim).

Tiga paslon yang mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 Kaltim ke Mahkamah Konstitusi tersebut dua diantaranya hasil Pilkada Kukar 2024 dan satu paslon gugat hasil Pilkada Berau 2024

Sementara ini, baru tiga paslon tersebut yang mengajukan gugatan dari 11 hasil Pilkada 2024 di Kaltim.

Dua paslon yang menggugat hasil Pilkada Kukar 2024 adalah Dendi-Alif dan AYL-AZA sementara paslon Madri Pani-Agus Wahyudi menggugat hasil Pilkada Berau 2024. 

Baca juga: Hasil Pilkada Berau 2024, Sri Juniarsih-Gamalis Kalah di 2 Kecamatan dengan Jumlah Pemilih Terbanyak

Penetapan kepala daerah terpilih akan dilakukan tiga hari setelah pengumuman hasil Pilkada 2024 untuk menunggu gugatan perselisihan hasil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari pantauan TribunKaltim.co dari laman website resmi Mahkmamah Konstitusi https://www.mkri.id/ pada Selasa (10/12/2024) pukul 15.00 WITA, sudah ada 169 permohonan gugatan hasil pilkada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Terdiri dari 83 permohonan yang daftarkan secara online dan 86 permohonan lainnya secara offline. 

Tiga gugatan hasil Pilkada 2024 yang diajukan dari Kaltim, yakni gugatan hasil Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Kukar 2024

Gugatan hasil Pilkada Berau 2024 diajukan paslon Madri Pani dan Agus Wahyudi. 

Beleid pengajuan sendiri tercantum secara offline, dengan Kuasa Pemohonnya adalah Abdul Hamid, Bilhaki, dan Muhammad Agung. 

Dengan Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau.

HASIL PILKADA BERAU 2024 - Dua paslon di Pilkada Berau 2024, Madri Pani-Agus Wahyudi dan Sri Juniarsih-Gamalis. Terbaru hasil real count KPU Pilkada Berau 2024, Sri Juniarsih-Gamalis menang. Selisih suara Sri Juniarsih-Gamalis dan Madri Pani-Agus Wahyudi tipis. (Instagram kpukabupatenberau)
GUGATAN HASIL PILKADA BERAU 2024 - Dua paslon di Pilkada Berau 2024, Madri Pani-Agus Wahyudi dan Sri Juniarsih-Gamalis. 3 paslon gugat hasil Pilkada 2024 di Kaltim. Salah satunya adalah Madri Pani-Agus Wahyudi. (Instagram kpukabupatenberau)

Kemudian tertera nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 81/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 6 Desember 2024 pukul 15:22:59 WIB.

Sebagai informasi, berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Berau paslon petahana, Sri Juniarsih-Gamalis ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 65.590 suara.

Baca juga: Paslon Madri Pani-Agus Wahyudi Ajukan Permohonan Perselisihan Pilkada Berau 2024 ke MK

Paslon Sri Juniarsih-Gamalis menang tipis dari pasangan calon Madri Pani-Agus Wahyudi dengan jumlah suara 64.894. 

Respons KPU Berau

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved