Pilkada 2024

3 Paslon Gugat Hasil Pilkada 2024 di Kaltim, Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Hasil MK

3 paslon gugat hasil Pilkada 2024 di Kaltim. Penetapan kepala daerah terpilih tunggu hasil Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpukabupatenberau/Tangkap layar YouTube
GUGAT HASIL PILKADA 2024 - Dari kiri ke kanan: Madri Pani-Agus Wahyudi, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi. Tiga paslon mengajukan gugatan hasil Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Kukar 2024. 

Hal itu juga masih menunggu proses perjalanan gugatan ini, tentang bagaimana skema waktu persidangan hingga putusan keluar nanti.

Dua lainnya yakni berasal dari Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara yang diajukan oleh paslon nomor urut 2 (dua) Awang Yacoub Luthman–Ahmad Zais, dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 165/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 16:35:01 WIB. 

Kemudian paslon nomor urut 3, Dendi Suryadi–Alif Turiadi yang mengajukan permohonan gugatan ke MK atas hasil Pilkada Kukar nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) adalah 197/PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 pukul 22:11:08 WIB. 

Hasil real count Pilkada Kukar 2024 dan lembaga survei yang rilis quick count, siapa unggul?
GUGATAN HASIL PILKADA KUKAR 2024 - Tiga paslon di Pilkada Kukar 2024, Edi Damansyah-Rendi Solihin, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi. Paslon AYL-AZA dan Dendi-Alif mengajukan gugatan hasil Pilkada Kukar 2024 ke MK. (Grafis TribunKaltim.co)

Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang diikuti 3 paslon, petahana yakni Edi Damansyah–Rendi Solihin keluar sebagai kampiun dengan meraup 259.489 suara.

Unggul jauh dari dua paslon lain yakni, Awang Yacoub–Akhmad Zais 74.448 suara dan Dendi Suryadi–Alif Turiadi 83.153 suara.

Perbaikan Permohonan 3 Hari

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi Permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3). 

“Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” mengutip akta yang dibuat dan ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Panitera Muhidin.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU di Pilkada Kukar 2024, Paslon Edi-Rendi Menang 68,5 Persen

(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy/Renata Andini Pangesti)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved