CPNS 2024

Cara Hitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Cek Juga Ketentuan Jika Peserta Punya Nilai yang Sama

Inilah cara hitung nilai SKD dan SKB CPNS 2024, cek juga ketentuan jika peserta punya nilai yang sama.

Editor: Nisa Zakiyah
TribunMedan.com
CPNS 2024 - Ilustrasi. Inilah cara hitung nilai SKD dan SKB CPNS 2024, cek juga ketentuan jika peserta punya nilai yang sama. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil alias CPNS 2024 hingga detik ini masih masif berjalan diseluruh instansi yang tengah berpartisipasi.

Adapun saat ini seleksi tahunan tersebut telah sampai pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKB).

Dimana jika berpatokan pada jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengumuman hingga pelaksanaan SKB dilaksanakan kisaran tanggal 29 November hingga 9 Desember 2024.

Para peserta disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi melalui portal SSCASN BKN dan mempersiapkan diri bagi yang lolos ke tahap SKB sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Bagi peserta yang belum menerima hasil dari salah satu tahapan seleksi nasional tersebut bisa langsung mengunjungi laman resmi instansi masing-masing, ataupun via sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: 24 Link Live Score SKB CPNS 2024 Resmi dari BKN, Akses Langsung Hasil Ujian Anda Sekarang Juga

Untuk peserta yang lolos SKD, mereka akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara bagi yang belum berhasil, masih dapat mengikuti seleksi CPNS pada tahun berikutnya.

Hal ini bisa menjadi pegangan bagi para peserta yang belum beruntuk pada tes ini, untuk mengulang tahun depan dengan persiapan yang lebih matang dan baik.

Namun untuk berjaga-jaga, berikut ini terdapat cara menghitung nilai komulatif dari seleksi SKD dan juga SKB, bagi peserta yang ingin tahu seperti apa perhitungan yang digunakan pemerintah, dalam seleksi nasinal ini.

Ketentuan Nilai Kumulatif SKD dan SKB CPNS 2024

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebelumnya telah merilis terkait sistem penilaian atau pembobotan setiap soal dari tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) 2024.

Diketahui tahap penalaran tersebut akan terbagi atas tiga jenis tes yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelejensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Sedangkan total soal yang akan diujikan berjumlah 110 butir, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Pembobotan nilai dari masing-masing tes telah ditentukan yakni, jika Tes wawasan kebangsaan (TWK) dan tes intelegensia umum (TIU), nilainya Benar akan mendapatkan 5 poin, Salah 0 poin, dan Tidak menjawab 0 poin.

Selain itu, nilai kumulatif secara maksimal umumnya sebesar 550, dengan rincian TWK sebesar 150, TIU sebesar 175, dan TKP sebesar 225.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved