CPNS 2024

Cara Hitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Cek Juga Ketentuan Jika Peserta Punya Nilai yang Sama

Inilah cara hitung nilai SKD dan SKB CPNS 2024, cek juga ketentuan jika peserta punya nilai yang sama.

Editor: Nisa Zakiyah
TribunMedan.com
CPNS 2024 - Ilustrasi. Inilah cara hitung nilai SKD dan SKB CPNS 2024, cek juga ketentuan jika peserta punya nilai yang sama. 

Nilai akhir SKB: (31,81 + 24) x 60 persen = 55,81

3. Nilai Akhir SKD dan SKB 

Setelah didapat nilai akhir SKD dan SKB, integrasikan nilai kedua tes tersebut untuk menemukan nilai akhir tes milik pelamar Seleksi CPNS 2024.

  • Nilai akhir SKD dan SKB: 40 persen nilai akhir SKD + 60 persen nilai akhir SKB

Contohnya, nilai akhir SKD 30,54 + nilai akhir SKB 55,81 = 86,35

Jadi, hasil nilai akhir SKD dan SKB pelamar seleksi CPNS adalah 86,35.

Ketentuan Jika Peserta Punya Nilai yang Sama

Masih merujuk pada Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat ketentuan lain bagi peserta seleksi CPNS yang memiliki nilai akhir SKD dan SKB sama dengan peserta lain pada jabatan sama.

Kelulusan peserta seleksi CPNS yang memiliki nilai sama dengan peserta lain ditentukan sebagai berikut:  

1. Nilai kumulatif SKD tertinggi. 

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

3. Jika nilainya masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi tertulis di ijazah. 

4. Jika nilainya masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Perlu diketahui, jadwal integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2024 akan berlangsung pada 17 Desember sampai 4 Januari mendatang.

Kemudian, pengumuman hasil Seleksi CPNS 2024 disampaikan pada 5-12 Januari 2025.

Setelah itu, pelamar dapat menyanggah hasil Seleksi CPNS 2025 atau menunggu mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) sebagai CPNS.

Itulah cara hitung mandiri nilai SKD dan SKB CPNS 2024. Semoga bermanfaat! (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Hitung Skor SKD dan SKB, Penentuan Kelulusan Pelamar CPNS 2024"

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Begini Cara Hitung Mandiri Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Wajib Tahu Agar Lulus!

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved